KEDUDUKAN UANG ELEKTRONIK DALAM HUKUM INDONESIA BERDASARKAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/6/PBI/2018 TENTANG UANG ELEKTRONIK
Main Article Content
Abstract
Modernisasi telah mengubah banyak sektor dalam kehidupan manusia. Perubahan dalam satu sektor akan mempengaruhi sektor lainnya. Misalnya perkembangan dalam bidang teknologi yang semakin memudahkan manusia dalam berkomunikasi dengan ponsel yang disertai dengan eksistensi internet. Manusia pada akhirnya mampu melakukan berbagai hal hanya dengan berbekal sebuah ponsel, termasuk dalam melakukan pembayaran. Jika di era sebelumnya manusia hanya dapat membayar secara tunai dengan uang yang fisiknya harus tampak secara nyata, melalui ponsel manusia dapat melakukan pembayaran dengan jauh lebih praktis. Mekanisme tersebut kemudian dikenal sebagai pembayaran elektronik menggunakan uang elektronik yang dilakukan melalui jaringan internet atau secara daring. Tentu kemajuan tersebut membawa banyak keuntungan bagi manusia. Namun demikian perlu diperhatikan juga legalitas dan pengaturan secara jelas atas uang elektronik di Indonesia. Peraturan yang dibuat diharapkan dapat mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Article Details
References
Hermansyah. 2008. Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana.
Sutedi, Adrian. 2007. Hukum Perbankan: Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
https://www.bi.go.id/id/sistempembayaran/informasiperizinan/uangelektronik/penyelenggara-berizin/Contents/Default.aspx
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4074871/6-uang-elektronik-yang-jadi-andalan-
generasi-milenial-zaman-now
https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/14/170000569/sejarah-rupiah-bermula-dari-
oeang-republik-indonesia?page=all