PENGALIHAN KEKAYAAN PERSEROAN YANG LEBIH DARI LIMA PULUH PERSEN JUMLAH KEKAYAAN BERSIH PERSEROAN MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG TIDAK MENCAPAI KUORUM MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS

Main Article Content

Sriwati .

Abstract

Beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mengakui Perseroan Terbatas (PT) sebagai subjek hukum (legal entity). Konsekuensi logisnya, PT dapat melakukan perbuatan hukum yang menimbukan hak dan kewajiban. Apabila perbuatan hukum dimaksud adalah dalam rangka mengalihkan aset PT yang besarnya lebih dari 50% kekayaan bersih perseroan, maka persetujuan dari para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi syarat wajib. Persoalan terjadi manakala pemegang saham mayoritas tidak bersedia hadir dalam RUPS tersebut meskipun sudah dipanggil sebanyak tiga kali. Jalan keluar yang dapat diberikan dimungkinkan melalui dua mekanisme, yaitu dengan memohonkan penetapan pengadilan untuk jumlah kuorum yang lebih kecil, atau dengan melakukan penambahan modal perseroan. Kedua mekanisme ini dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor hukum yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Dalam kasus yang digunakan sebagai ilustrasi, PT B meminta solusi dari Notaris atas problematika hukum yang ada. Namun solusi yang diberikan tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas, bahkan termasuk sebagai pelanggaran UU Perseroan Terbatas yang membawa konsekuensi yuridis bagi PT B. Notaris telah melakukan pelanggaran terhadap UU Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris karena melakukan penyuluhan hukum yang tidak sesuai dengan UU Perseroan Terbatas dan berpotensi menimbulkan masalah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Article Details

How to Cite
[1]
S. ., “PENGALIHAN KEKAYAAN PERSEROAN YANG LEBIH DARI LIMA PULUH PERSEN JUMLAH KEKAYAAN BERSIH PERSEROAN MELALUI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA YANG TIDAK MENCAPAI KUORUM MENURUT UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 4, p. 72, Oct. 2020.
Section
Artikel

References

Adjie, H. 2009. Hukum Notaris Indonesia : Tafsir Tematik terhadap UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama.
Harahap, M.2019.Hukum Perseroan Terbatas.Jakarta : Sinar Grafika.
Kansil, C. K. 2003. Pokok-pokok Etika Profesi Hukum. Jakarta: Prdnya Paramita.
Marzuki, P. M. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo, S. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Jurnal
Herlien. 1999. Asosiasi Notaris : Suatu Jalan Keluar?. Media Notariat, Vol.1 No.2. Hlm 63.
Prayitno, R. 1989. Tugas dan Tanggung Jawab Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Media Notariat, Vol.IV No.12-13. Hlm 178
Sari, Riftia Anggita Wulan, dan Hafidz, Jawade. 2017. Implementasi Kepastian Hukum Akta Notaris Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4. Hlm 714-720.
Burgerlijk Wetboek (BW)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris