PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF EKSEKUTIF OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Main Article Content

Hermi Sari BN Galang Asmara Zunnuraeni .

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui berbagai tahapan sebagai konsep pembentukan Peraturan Daerah dan menganalisis mekanisme pengharmonisasian terhadap Raperda dilingkungan Pemerintah Daerah oleh Kemenkumham sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, hal ini juga sekaligus untuk mengetahui keefektifan pengharmonisasian Raperda yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam upaya mewujudkan Perda yang berkualitas dan keselarasannya dengan kewenangan fasilitasi Raperda oleh Pemda Provinsi atau Kemendagri. teori yang relevan dengan pembahasan di atas adalah teori kewenangan, keberlakukan norma hukum, dan pembentukan hukum serta pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Adapun pendekatan yang digunakan yaitu menggunakan Pendekatan Peraturan Perundang-undangan (statute approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan adanya perbedaan waktu pelaksanaan pengharmonisasian Raperda inisiatif Eksekutif (Kepala Daerah) oleh Kemenkumham tidak menjadikan kewenangan tersebut tumpang tindih atau mereduksi sebagian kewenangan Kemendagri/Pemerintah Daerah Provinsi dalam hal pengharmonisasian Raperda melalui mekanisme fasilitasi. Akan tetapi, justru kewenangan Kemenkumham yang diatur dalam UU 15/2019 ini menjadikan proses pengharmonisasian Raperda pada tahap penyusunan tidak efektif dan efisien karena diantaranya membutuhkan waktu yang lama dan biaya.

Article Details

How to Cite
[1]
H. BN, G. Asmara, and Z. ., “PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF EKSEKUTIF OLEH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, p. 599, May 2020.
Section
Artikel

References

A. Hamid S. Attamimi., 2008, Teori Perundang-undangan Indonesia Suatu Sisi Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan Indonesia yang Menjelaskan dan Menjernihkan Pemahaman; Jakarta perpustakaan UI.
Abdul Bali Azed, 2008, Harmonisasi Legislasi Pusat dan Daerah melalui Penguatan Peran dan Fungsi DPRD di Bidang Legislasi, dalam Tim Penyusun Buku Hakim Konstitusi, Menata Ulang Sistem Peraturan Peraturan Perundang-undangan Indonesia Jejak Langkah dan Pemikiran Hukum Hakim Konstitusi Prof. H.A.S. Natabaya, SH.,LL. M Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Agus Syamsuddin, 2007, Mengenai Otonomi Daerah Berdasarkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Asnawi Arbain, Akuntabilitas Produk Legislasi Daerah: Kritik Terhadap UU No. 32 Tahun 2004, Centre for Strategic and International Studies (CSIS)-Japan International Cooperation Agency (JICA), Jakarta.
Data diperoleh dari situs resmi www.kemendagri.go.id. diakses hari senin 20 juni 2016.
Hans Kelsen, 1995, Teori Hukum Murni, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Empirik Deskriptif, terj. Somardi, Rindi Press, Jakarta.
Hassan Shaddily, Ensiklopedi Indonesia, Ichtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2009, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Dahlan Al Barry, 1995, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Arkola, Yogyakarta
Moh Mahmud M.D., Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu.
Paul Scholten, Struktur Ilmu Hukum, UI Press, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pembentukan Pemerintahan Daerah,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.