TINJAUAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PEMBATALAN KEWENANGAN MENTERI DAN GUBERNUR DI DAERAH BERKAITAN DENGAN EXECUTIVE REVIEW PADA PUTUSAN NO. 137/PUU-XIII/2015 DAN NO. 56/PUU-XIV/2016
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan No. 56/PUU-XIV/2016 yang menghapuskan kewenangan Pemerintah Pusat terkait dengan pembatalan Perda melalui mekanisme executive review sebagaimana tertuang di dalam Pasal 251 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan dilakukan dengan cara melakukan library research. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan MK No. 137/PUU-XIII/2015 dan No. 56/PUU-XIV/2016 telah mengabaikan konvensi ketatanegaraan selama ini mengenai kewenangan executive review terhadap Perda yang dilakukan Pemerintah Pusat serta tidak mempunyai alasan yang cukup kuat untuk membedakan kewenangan executive review terhadap Perda dengan executive review terhadap Perkada.
Article Details
References
_________, Jimly. Prihal Undang-Undang. Rajawali Pers. Jakarta. 2010.
_________, Jimly dan M. Ali Syafa’at. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta. 2006.
Busroh, Abu Daud. Ilmu Negara. Cetakan Pertama. Bumi Aksara. Jakarta. 1990.
Koesoemahatmadja, R.D.H. Pengantar Ke Arah Sistem Pemerintahan Daerah Di Indonesia, cet. pertama. Binacipta. Bandung. 1979
Gadjong, Agussalim Andi. Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Ghalia Indonesia. Bogor. 2007.
Johan, Teuku Saiful Bahri. Politik Negara Atas Pluralitas Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Deepublish. Yogyakarta. 2015.
Manan, Bagir. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Ind-Hil,Co. Jakarta. 1992.
Nasution, Bahder Johan. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju. Bandung. 2008.
Nurbaningsih, Enny. Problematika Pembentukan Peraturan Daerah Aktualisasi Wewenang Mengatur Dalam Era Otonomi Luas. PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta. 2019
Soehino. Ilmu Negara. Liberty. Yogyakarta. 2000.
Sudarsono. Kamus Hukum. Cet. Keempat. PT. Rineka Cipta dan PT. Bina Adiaksara. Jakarta. 2005.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Penetapan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016