PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN: STUDI PUTUSAN NOMOR 48/PID.SUS.B/2014/PN DMK
Main Article Content
Abstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak semakin meresahkan masyarakat, khususnya bagi para orang tua. Tindak pidana persetubuhan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama dan norma kesusilaan. Berkaitan dengan perbuatan membujuk anak melakukan persetubuhan dengan studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 48/Pid.Sus.B/2014/Pn Dmk, apa yang dilakukan oleh terdakwa dengan membujuk seorang anak perempuan berumur 12 tahun. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dalam putusan Nomor 48/Pid.Sus.B/2014/ PN.Dmk didasarkan pada dakwaan, pembuktian, fakta di persidangan, tuntutan, pledoi, dan unsur-unsur pasal yang terpenuhi, kasus ini terjadi tahun 2014 sehingga majelis hakim memutus berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda sejumlah Rp.60.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Article Details
References
N, Tiaranita. Analisis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Dilakukan Anak Terhadap Anak: Studi Putusan Pn Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2015/Pn.Gns. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2016.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Departemen Pendidikan Nasional.Kamus Bahasa Indonesia.Jakarta, 2008.
Dirgantara, Muhammad Andi. Syafruddin Kallo, Alvi Syahrin, dan Chairul Bariah. “Analisis Yuridis Kebijakan Pemidanaan Dengan Hukuman Kebiri Terhadap Pelaku Pedofilia”. USU Law Journal (online), Vol.5. No.1. Januari 2017, (https://jurnal.usu.ac.id/index.php/law/ article/view/16027, diakses 10 januari 2017).
Dwijayanto, Arnaz. Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Persetubuhan Yang Dilakukan Oleh Anak Terhadap Anak: Studi Kasus No. 1157/Pid.B/2012/Pn.Mks. Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, 2014.
Hamzah, Andi.Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2004.
Juita, Subaidah Ratna dan Dhian Indah Astanti. Penerapan Sanksi Pidana Dan Tindakan Sebagai Sistem Pemidanaan Terhadap Anak: Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Semarang. Laporan Penelitian, Universitas Semarang, 2010.
, Dewi Tuti Muryati, dan Ani Triwati. Sistem Pertanggungjawaban Pidana Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup: Suatu Reorientasi Tentang Asas Strict Liability. Laporan Akhir Penelitian Dosen Pemula, Universitas Semarang, 2013.
Jupri, “Hukum Penitensier”, 2012 https://www.negarahukum.com/hukum/hukum-penitensier.html
Marlina. Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: PT Refika Aditama, 2009.
Moeljatno.Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.
Mulyani, Tri dan Ani Triwati. Konsistensi Penerapan Asas Presumption Of Innocence Dalam Penggerebekan Tindak Pidana Perjudian Oleh Polsek Pedurungan Kota Semarang. Artikel Penelitian, Universitas Semarang, 2015.
Prayudi, Guse. Seluk Beluk Hukum Pidana yang penting untuk diketahui. Jakarta: Boya Book, 2008.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia.
_____. Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2008.
Sudarto. Hukum Pidana I Edisi Revisi. Semarang: Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip Semarang, 2013.
Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.