URGENSITAS IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Tingkat kejahatan semakin hari tidak mungkin menunjukkan kurva yang menurun. Sebaliknya, data menunjukkan angka kejahatan terus meningkat, terlebih dalam kondisi pandemik. Universitas Al Azhar Indonesia dengan mengutip data Kepolisian Republik Indonesia mengungkap tingkat kejahatan yang bertambah 10 persen sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri juga begitu jamak motif yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana, baik motif ekonomi atau hanya untuk kepuasan tertentu. Situasi dan kondisi tersebut semakin menunjukkan bahwa pemidanaan dengan pidana penjara bukan cara yang efektif untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana. Seiring perkembangan ilmu pengetahuan, dikenal apa yang disebut dengan restorative justice yang diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya bagi pelaku dan korban kejahatan, serta masyarakat pada umumnya. Penelitian ini akan mengelaborasi lebih jauh betapa urgensitas implementasi restorative justice harus mendapat perhatian semua pihak.
Article Details
References
Manan, Bagir. 2008. Refleksi Dinamika Hukum: Rangkaian Pemikiran dalam Dekade Terakhir, Jakarta: 2008.
Muladi, 2019. Implementasi Pendekatan “Restorative Justice” dalam Sistem Peradilan Anak, Semarang: 2019.
Mark, Umbret S. dkk, 2009. Restorative Justice in the 21st Century: A Social Movement Full of Opportunities and Pitfalls, Marquette Law Review, 2009.
Sugiyono, Untung, 2008. Over Capacity, Masalah Utama Lapas di Indonesia, https://news.detik.com/berita/d-1061467/over-capacity-masalah-utama-lapas-di-indonesia
Tengens, Jecky. 2011. Pendekatan Restorative Justice dalam Sistem Pidana Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4e25360a422c2/pendekatan-irestorative-justice-i-dalam-sistem-pidana-indonesia-broleh--jecky-tengens--sh-?page=2
Yudaningsih, Lilik Purwastuti, 2014. Penanganan Perkara Anak Melalui Restorative Justice, Jambi.