PENGARUH ETIKA DAN KEDISIPLINAN TERHADAP HASIL BELAJAR KELAS X SMA NEGERI 6 PADANGSIDIMPUAN

Main Article Content

Rosina Harahap

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah etika dan kedisiplinan belajar yang dianggap pada masa sekarang sudah mulai berkurang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Pengaruh yang signifikan dari variabel etika dan kedisiplinan belajar terhadap hasil belajar PPKN kelas X SMA Negeri 6 Padangsidimpuan. Metode yang digunakandalampenelitianiniadalahmetodedeskriptif.Indikator dalam etika belajar diantaranya adalah : (1) etika dalam berbicara; (2) etika bertanya; (3) etika dalam menyiapkan pelajaran di kelas; dan (4) etika dalam pemberian tugas atau materi di dalam kelas. Kedisiplinan siswa ini diukur melalui teorike disiplinan yang dijabarkan dengan indikator sebagai berikut :(1) masuk sekolah: (2) mengerjakan tugas-tugas; (3) mengikuti pelajaran; dan (4) mentaati tata tertib. Berdasarkan hasil peneltian diperoleh bahwa Etika belajar siswa memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap hasil belajar siswa. Etika siswa perlu terus dikembangkan berkaitan dengan nilai moralitas yang dapat mencerminkan kepribadian siswa yang diiplementasikan dalam aktivitas belajar mengajar di sekolah.  Kedisiplinan belajar siswa memiliki pengaruh yang positif dan signifikan terhadap hasil belajar siswa. Siswa yang memiliki tingkat kedisiplinan yang tinggi akan mendukung dan mampu meningkatkan hasil belajar siswa.Terdapatpengaruhpositifdansignifikanvariabel etika dan kedisiplinanterhadaphasilbelajarsiswakelas X SMA Negeri 6 Padangsidimpuansebesar 45.319.(45.319 >0,254).

Article Details

How to Cite
[1]
R. Harahap, “PENGARUH ETIKA DAN KEDISIPLINAN TERHADAP HASIL BELAJAR KELAS X SMA NEGERI 6 PADANGSIDIMPUAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 4, p. 551, Nov. 2020.
Section
Artikel

References

A.B, I Gede. Wiranata. 2005. “HukumAdat Indonesia”. PT. Citra AdityaBakti. Bandung.
Buchari Alma, dkk. 2010. “Pembelajaran Studi Sosial". Bandung: Alfabeta.
Gunarsa, S.D. 1982. “Psikologi Untuk Membimbing”. Gunung Mulia: Jakarta.
Gunawan, H. 2012.“Pendidikan Karakter Konsep dan Implementasi”. Bandung: Alfabeta.
Gunawan, I. 2015. “Mengembangkan Kepemimpinan Kepala Sekolah Berbasis Nilai dan Etika”. Proceeding National Seminar and International Conference Scientific Forum-Faculty of Education Department of Science Educatioin (FIP-JIP), Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo. Gorontalo, 9 s.d. 11 September. Hlm. 302-312.
Kartanehara, Mulyadhi. 2005.“Menembus Batas Waktu: Panorama Filsafat Islam”. Cet. II: Mizan. Bandung.
Khuluqo, Ihsana El. 2017. “BelajardanPembelajaranKonsepDasarMetodedan Aplikasi Nilai-Nilai Spiritualitas dalam Proses Pembelajaran”. Yogyakarta :Pustaka Pelajar.
Mini,Rose.2011. “Disiplin PadaAnak”.Jakarta:Kemendiknas.
Gunawan, I. 2015. “Mengembangkan Kepemimpinan Kepala Sekolah Berbasis Nilai dan Etika”. Proceeding National Seminar and International Conference Scientific Forum-Faculty of Education Department of Science Educatioin (FIP-JIP), Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo.Gorontalo, 9 s.d. 11 September. Hlm. 302-312.
Kartanehara, Mulyadhi. 2005.“Menembus Batas Waktu: Panorama Filsafat Islam”. Cet. II: Mizan. Bandung.
Mini,Rose.2011. “DisiplinPadaAnak”.Jakarta:Kemendiknas.
Pertiwi, A. K., Cahyani, S. S. A., Diana, R. C., danGunawan, I. 2017. “Kepemimpinan Berbasis Nilai dan Etika: Suatu Kajian Interaksi Simbolik Kyai dan Santri. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan: Sinergitas Keluarga, Sekolah, dan Masyarakat dalam Penguatan Pendidikan Karakter”. Universitas Negeri Malang. Malang. Hlm. 1-9.
Purwanto. 2014. “Evaluasi Hasil Belajar:. Yogyakarta: PustakaPelajar.
Sukmadinata, S.N. 2012. “Metode Penelitian Pendidikan”. PT. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Syamsyuddin, A., Al-Farabi. 1990.“Hayatuhu, Atsaruhu, Falsafatuhu”. Cet. I. Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah.
Ulwan, A.N. 1990.“Pendidikan Anak Menurut Islam: Pemeliharaan KesehatanJ iwa”. Terj. Khalilullah Ahmad Masykur. PT. Remaja Rosda Karya. Bandung.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang tujuan Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3.