KEPUTUSAN SEBAGAI NORMA PENUTUP DALAM INSTRUMEN HUKUM PEMERINTAHAN

Main Article Content

Firzhal Arzhi Jiwantara Karmal Maksudi Azrul Azwar

Abstract

BahwaKeputusansebagai suatu konsep, jadinya Konsep adalah merupakan representasi (perwakilan) universal dari suatu entitas, konsep dibangun dari term, term adalah kata atau beberapa kata yang memiliki satu pengertian yang membuat konsep.Konsep dapat dikatakan sebagai perwakilan universal dari sejumlah objek yang memiliki unsur-unsur yang mirip.Konsep dapat dikatakan pula sebagai suatu generalisasi dari ciri-ciri yang terdapat dalam sejumlah objek. Konsep yuridis atau legal concept serta konsep konstruktif dan sistematis merupakan konsep yang digunakan dalam memahami suatu aturan hukum ataupun sebuah sistem aturan hukum. Maka Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, disamping memberikan konsep tentang keputusan juga  mengatur secara rinci apa yang menjadi hak dan kewajiban seorang Pejabat Pemerintahan terkait dengan keputusan. Adapun hak dan kewajiban Pejabat Pemerintahan terkait dengan Keputusan diatur di dalam bab tersendiri yang secara khusus hanya memuat materi muatan mengenai hak dan kewajiban Pejabat Pemerintahan yaitu pada Bab IV di bawah judul (title) Hak Dan Kewajiban Pejabat Pemerintahan yang hanya memuat 2 (dua) Pasal saja,  yakni Pasal 6 memuat materi mengenai hak Pejabat Pemerintahan,  dan Pasal 7 memuat materi kewajiban Pejabat Pemerintahan.     

Article Details

How to Cite
[1]
F. Jiwantara, K. Maksudi, and A. Azwar, “KEPUTUSAN SEBAGAI NORMA PENUTUP DALAM INSTRUMEN HUKUM PEMERINTAHAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 4, p. 578, Nov. 2020.
Section
Artikel

References

Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, Cet . Ketiga.
Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Alumni, Bandung, 1984.
Sudikno Mertukusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Firzhal Arzhi Jiwantara dan Gatot Dwi Hendro Wibowo (Jurnal IUS, 2014) : Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaanya.
Algra, N. E. dan Gokkel H. R. W. alih Bahasa Saleh Adiwinata et. al. Binacipta, Bandung, 1983.
Bruggink, J.J.H. alih bahasa Sidharta, B Arief, Refleksi Tentang Hukum, PT. Citra Aditiya Bakti, bandung, 1999.
Ibrahim Jhony, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang.
Peter Mahmud Marzuki, (2008),Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2019, edisi ketiga.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.