EKSISTENSI SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TELAH DITANDATANGANI SEBELUM BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Main Article Content

Djumardin . Ety Mul Erowati

Abstract

Penelitian ini dihajatkan untuk menjawab isu hukum yang terkait dengan “bagaimana eksistensi sertifikat jaminan fidusia yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019”. Penelitian ini termasuk penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjuk secara a contrario dapat ditafsirkan bahwa eksistensi sertifikat jaminan fidusia yang ditandatangani sebelum berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah tetap memeiliki kekuatan eksekutorial sepanjang terdapat klausula “cidera janji “ yang memenuhi syarat materil dan syarat formil yaitu adanya unsur kesengajaan (syarat materil) dan adanya kewajiban kreditur untuk menyampaikan surat peringatan secara patut dan layak (3 kali berturut-turut) serta atas dasar kesepakatan para pihak (syarat formil). Dengan demikian berlakuknya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 selain menegaskan kembali tentang kewajiban pelaku usaha melakukan  penyesuaikan klausula baku yang telah ditatapkan sebelum lahirnya UU Perlindungan Konsumen sebagaimanan diamanatkan oleh ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUPK  (sesuai Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, yang mengandung arti bahwa “Setiap Putusan Hakim Itu Harus Dianggap Benar dan Harus Dihormati”) juga adalah sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak manakala terjadi wanprestasi dalam pembiayaan konsumen dengan jaminan fidusia. 

Article Details

How to Cite
[1]
D. . and E. Erowati, “EKSISTENSI SERTIFIKAT JAMINAN FIDUSIA YANG TELAH DITANDATANGANI SEBELUM BERLAKUNYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 950, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Cet. Ke 9, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010)
J.Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan, Cet.4, (PT.Citra Aditya Bakti, Bandung , 2002)
Mariam Darus Badrulzaman, Kerangka Hukum Jaminan Indonesia Dalam Hukum Jaminan Indonesia Seri Dasar Hukum Ekonomi , (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1998)
Mukti Fajar ND dan Yulianto Ahmad, Cet. IV, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2017
Munir Fuady, Hukum Tentang Pembiayaan dalam Teori dan Praktek, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2012).
Pusat Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri. Analisis Peran Lembaga Pembiayaan Dalam Pengembangan UMKM. (Jakarta : Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan Kementerian Perdagangan, 2013).
Siti Ismijati Jenie, Beberapa Perjanjian Yang Berkenaan Dengan Kegiatan Pembiayaan, Bahan Penataran Dosen Hukum Perdata, (Yoyakarta : Fakultas Hukum UGM, 1996).
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perdata: Hak Jaminan atas Tanah (Yogyakarta, Liberty).
Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia
Undang-Undang Nomor 04 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2011
Pasal 1 Angka 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan