PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK M SEBAGAI PENGGUNA JASA LAYANAN PERBANKAN
Main Article Content
Abstract
Perkembangan layanan jasa perbankan harus diakui memegang peranan yang sangat krusial dalam perekonomian suatu negara. Hal tersebut dapat dilihat dari inovasi berbagai bank dalam mengembangkan program layanannya. Pelaksanaan layanan perbankan tersebut dalam praktiknya tidak selalu berjalan tanpa masalah. Salah satunya yang terjadi pada W sebagai nasabah Bank M cabang Cipulir. Sejumlah dana yang telah disimpan bertahun-tahun dalam rekening pribadi ternyata tidak dapat ditarik kembali karena adanya penyalahgunaan dana oleh Kepala Cabang. Penelitian ini akan mengidentifikasi perlindungan hukum bagi pihak nasabah Bank M yang seharusnya mendapat jaminan sepenuhnya atas dana yang disimpan dalam rekening pribadi. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Bahan-bahan hukum yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku, doktrin atau pendapat para ahli dan konsep-konsep tertentu dalam hukum.
Article Details
References
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Isnaeni, Moch. (2018). Seberkas Diorama Hukum Kontrak. Surabaya: Revka Petra Media.
Nasution, A.Z. (1999). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Daya Widya.
Salim, H.S., & Nurbani, E.S. (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014.
https://money.kompas.com/read/2020/11/10/090100026/kronologi-lengkap-kasus-uang-rp-22-miliar-W -earl-dan-pembelaan-Bank M?page=all