DISPARITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Main Article Content

Kevin Kuncoro

Abstract

Salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah dalam rangka memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di tengah persaingan yang kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi. Tujuan yang mulia tidak serta merta menempatkan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi sempurna. Undang-Undang Cipta Kerja tetap tidak boleh menyimpangi tujuan hukum itu sendiri (keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan). Kepastian hukum yang ideal harus dapat dirasakan semua pihak, tidak hanya berpihak pada pihak tertentu saja karena tentu akan menimbulkan konflik lain. Sejak proses legislasi hingga pengesahan pada tahun 2020, Undang-Undang Cipta Kerja telah menimbulkan banyak diskursus di masyarakat.  Salah satu persoalan yang lahir dari Undang-Undang Cipta Kerja adalah terjadinya disparitas dalam pengaturan sanksi pidana antara satu pasal dengan pasal lainnya pada beberapa klaster. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Kesimpulan yang diperoleh bahwa dibutuhkan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Article Details

How to Cite
[1]
K. Kuncoro, “DISPARITAS SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 221, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Ahmad, Ali. 2015. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana.
Helmi, Muhammad. 2015. Konsep Keadilan Dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum Islam Mazahib. Vol. XIV, No. 2.
Hiariej, Edward Omar Sharif. 2020. Telaah UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yogyakarta: UGM
Ismail, Nurhasan. 2020. Telaah UU No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Yogyakarta: UGM
Komisi Yudisial RI. 2014. Disparitas Putusan Hakim: Identifikasi dan Implikasi. Jakarta: Sekjen Komisi Yudisial RI.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soekanto, Soerjono. 2006. Pengantar Penelitian Hukum. Depok: UI-Press.