KEWENANGAN PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN ATAS PELANGGARAN KEPALA DAERAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN
Main Article Content
Abstract
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan Pemerintah dalam rangka menangani penyebaran pandemi COVID-19 yang masih belum berakhir. Penegakan protokol kesehatan menjadi upaya lain untuk mendukung penerapan PSBB tersebut. Kedua hal tersebut menjadi komponen yang penting untuk disinergikan satu sama lain dalam implementasinya. Beberapa daerah telah memberlakukan PSBB bahkan sampai berkali-kali diperpanjang. Salah satu daerah tersebut adalah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta yang bahkan menerapkan dua macam PSBB, yaitu PSBB ketat dan PSBB transisi. Penerapan PSBB tidak selalu terlaksana sebagaimana mestinya. Contohnya adalah terjadi kerumunan dalam beberapa acara yang diadakan setelah kedatangan MRS dari Arab Saudi. Beberapa orang yang menjadi penyelenggara, termasuk MRS sendiri, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menjadi diskursus kemudian ketika ada dugaan bahwa pelanggaran turut dilakukan oleh pejabat atau pemerintah daerah. Persoalannya apakah para pejabat dan pemerintah daerah itu dapat disangkakan atau kemudian dipidana dengan ketentuan pasal yang sama dengan MRS dan kawan-kawan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Article Details
References
CNN Indonesia. 2020. Rizieq Shihab Resmi Tersangka Kerumunan Petamburan. https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/14/06440161/satu-per-satu-tersangka-kasus-kerumunan-petamburan-menyerahkan-diri?page=all
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. 2014. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Utsman, Sabian. 2014. Metodologi Penelitian Hukum Progresif, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.