PERJANJIAN PENJAMINAN DALAM KREDIT USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH

Main Article Content

Adhitya Pratama Nugroho Agus Yudha Hernoko

Abstract

UMKM memiliki usaha berprospek baik, namun belum cukup memiliki jaminan kebendaan, sehinga secara teknis tidak memenuhi syarat perkreditan dari bank. Hadirnya penjaminan kredit merupakan jembatan bagi mereka yang memiliki usaha yang layak (feasible) akan tetapi tidak bankable. Kegiatan penjaminan tersebut harus memenuhi fungsi sebagai pengganti atau pelengkap agunan kredit, untuk itu diperlukan bingkai hukum perjanjian antara LPK dengan bank. Karakteristik Perjanjian penjaminan, serta sistematika pelaksanaan penjaminan secara proporsional dan tidak menjadikan unjustified unrichment menjadi isu hukum. Secara normatif untuk menganalisi keduanya diperlukan suatu pendekatan perundang-undangan, selain itu dibutuhkan juga pendekatan konsep, sehingga diperoleh kesimpulan. Karakteristik perjanjian penjaminan UMKM adalah merupakan perjanjian penanggungan yang mana bersifat accessoir dan subsidiair, artinya merupakan perjanjian tambahan dari penjanjian kredit sebagai penjanjian pokok, dan bahwa LPK hanya terikat secara subsidiair, yang mana daya kerja perjanjian penjaminan ini adalah manakala debitur tidak memenuhi prestasinya dan terkait sistematika pelaksanaan penjaminan kredit UMKM dimulai dan dibuktikan dengan terbitnya sertifikat penjaminan oleh LPK yang dapat dilakukan dengan dua cara yaitu: a. penjaminan langsung yang mana penjaminan tersebut lahir atas inisiatif debitor untuk itu debitorlah sebagai pemegang sertifikat penjaminan; dan b. penjaminan tidak langsung yang mana penjaminan tersebut lahir dari penjanjian kerjasama antara bank selaku kreditor dengan LPK untuk itu kreditorlah yang memegang sertifikat penjaminan.


 

Article Details

How to Cite
[1]
A. Nugroho and A. Hernoko, “PERJANJIAN PENJAMINAN DALAM KREDIT USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 8, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Badrulzaman, M. D. (2015). Hukum Perikatan dalam KUH Perdata buku ke-3, . Bandung, Jawa Barat, Indonesia: Citra Aditya Bakti.
Hernoko, A. Y. (1998). Analisis Kadar “Creditwhortiness”Nasabah Debitor dalam Menyalurkan Kredit (3 ed., Vol. 4). Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan, Perspektif, .
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Hernoko, A. Y. (2016). Dasar-dasar Perancangan Kontrak (contract drafting), Slide perkuliahan, Program Studi Magister Kenotariatan. Surabaya: Universitas Airlangga.
Indonesia, Bank. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Laporan Kerjasama Penelitian LPPI dengan Bank Indonesia. Jakarta: Bank Indonesia.
Indonesia, Bank. (2016). Pemetaan dan Peningkatan Strategi Daya Saing Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA 2015) dan Pasca MEA 2025. Jakarta: Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia.
Isnaeni, M. (2016). Lembaga Jaminan Kebendaan dalam Burgelijk Wetboek, Gadai dan Hipotek. Surabaya: Revka Petra Media.
Isnaeni, M. (2016). Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Putra Media.
Isnaeni, M. (2016). Pijar Pendar Hukum Perdata. Surabaya: Revka Petra Media.
Keuangan, Otoritas Jasa. (2017). Booklet Perbankan Indonesia 2017. Jakarta: Departemen Perijinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.
Marzuki, P. M. (2006). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Predana Media .
Mulyati, E & Muwarji, T. (2009). Kajian Terhadap Praktik Penjaminan Kredit Kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Laporan Penelitian Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Bandung: Fakultas Hukum Universitas Padjajaran.
Naskah Akademik, Tim Penyusun. (2015). Rancangan Undang-Undang Tentang Penjaminan. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Nieuwenhuis, J.H. (1985). Pokok-Pokok Hukum Perikatan (terjemahan Djasadin Saragih). Surabaya: Universitas Airlangga.
Perdagangan Kementerian, RI. (2013). Analisis Peran Lembaga Pembiayaan Dalam Pengembangan UMKM. Jakarta: Pusat Kebijakan Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.
Prasetya, R. ( 2011). Perseroan Terbatas Teori & Praktik. Jakarta: Sinar Grafika.
Salim, H. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Salim, H. (2015). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Satrio, J. (1991). Hukum Jaminan, Hak-hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satrio, J. (1999). Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie dan Pencampuran Utang. Bandung: Alumni.
Satrio, J. (2003). Hak-Hak Jaminan Pribadi Tentang Perjanjian Penanggungan dan Perikatan Tanggung Menanggung. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sofwan, S. S. (2011). Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Badan Pembinaan Hukum, Liberty Offset Yogyakarta.
Subekti, R. (1991). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti, R. (2014). Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Suharnoko. (2004). Hukum Perjanjian, Teori dan Analisis Kasus, Edisi ke-2. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Suharnoko dan Hartati, E. (2012). Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie, Dalam Kitap Undang-Undang Hukum Perdata, Niuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis, dan Common Law. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Usanti T.P. dan Bakarbessy, L. P. (2013). Hukum Perbankan. Surabaya: Revka Petra Media.
Usanti T.P. dan Nurwahjuni, S. ( 2017). Pengelolaan Resiko Kredit dalam Praktik Perbankan. Surabaya: Petra Revka Media.
Usanti T. P. dan Nurwahjuni, S. (2014). Model Penyelesaian Kredit Bermasalah. Surabaya: Petra Revka Media.
Usanti T. P. dan Somad, A. (2015). Hukum Perbankan Fakultas Hukum . Surabaya: Lutfansah Mediatama.
Widjaja dan Muljadi, K. (2005). Penanggungan Utang dan Perikatan Tanggung Menanggung. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Yasabari N. dan Dewi, K. (2007). Penjaminan Kredit, Mengantar UKMK Mengakses Pembiayaan. Bandung: Alumni.