PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI

Main Article Content

Alexander Nicko Hermawan

Abstract

Dinamika globalisasi sangat mempermudah kita untuk melakukan segala macam hal dalam kehidupan sehari-hari dengan teknologi yang sedemikian canggih. Namun kemudahan itu tidak selamanya digunakan untuk hal-hal positif. Harus diakui setiap kemajuan dan perkembangan seringkali memiliki dua sisi, positif dan negatif. Demikian halnya dengan sosial media. Salah satu dampak negatif yang terjadi pada sosial media dewasa ini adalah penyebaran konten-konten negatif.Seseorang bernama R menyebarkan konten bersifat porno melalui media sosialnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri telah menyatakan R telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarluaskan pornografi, sehingga R dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,- subsidair pidana kurungan selama tiga bulan. Penelitian ini akan menguraikan dengan komprehensif unsur-unsur dari delik yang dilanggar R, baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, maupun Undang-Undang Pornografi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pertanggungjawaban pidana pada R.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Hermawan, “PENYEBARAN KONTEN PORNOGRAFI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JUNCTO UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 4, p. 669, Nov. 2020.
Section
Artikel

References

Chazawi, Adami.2009.Hukum Pidana Positif Penghinaan. Surabaya:ITS Press.
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Hamzah,Andi.2009.Delik-Delik Tertentu (speciale delicten) di Dalam KUHP. Jakarta: Sinar Grafika.
Moeljatno.2008.Asas-Asas Hukum Pidana: Edisi Revisi.Jakarta:Rineka Cipta.
Sitompul, Josua.2012.Cybersapce, Cybercrime, Cyberlaw: Tinjauan AspekHukum Pidana. Jakarta:Tata Nusa.