FAKTOR HILANGNYA OTENSITAS AKTA PPAT SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN

Main Article Content

Aliur Rohman

Abstract

Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan akta autentik yang redaksinya telah dibakukan oleh pemerintah dan secara yuridis digunakan oleh masyarakat sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum berupa pengalihan dan pembebanan hak atas tanah. Sebagai alat bukti sepatutnya dalam proses pengerjaan hingga pengesahannya harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian agar otentitas suatu akta PPAT tetap terjaga kepastian hukumnya. Namun, pada prakteknya terdapat faktor yang menyebabkan keautentikan akta PPAT menjadi gugur/hilang menjadi akta dibawah tangan, bahkan akta tersebut dapat pula gugur menjadi alat bukti autentik sehingga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses litigasi. Oleh sebab itu, penting kiranya mengerti dan memahami otentitas akta PPAT dan faktor-faktor yang menyebabkan hilangnya otentitas akta tersebut sebagai alat bukti di pengadilan, agar bertindak berdasarkan prinsip kehati-hatian sehingga tidak menyimpangi peraturan yang telah diberlakukan dan tidak merugikan pihak manapun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.


 

Article Details

How to Cite
[1]
A. Rohman, “FAKTOR HILANGNYA OTENSITAS AKTA PPAT SEBAGAI ALAT BUKTI DI PENGADILAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 62, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Adjie, Habib. 2008. Percikan Pemikiran Tentang Jabatan dan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah. Surabaya.
Febrianti, Reza. 2010. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Pembuatan Akta Otentik, Tesis Universitas Diponegoro
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Nisa’, Naily Zahrotun. 2020. Aspek Legalitas Penyimpanan Minuta Akta Secara Elektronik. Jurnal Civic Hukum, Vol.2 No. 2
Prajitno, A.A. Andi. 2018. Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa PPAT. Surabaya : Putra Media Nusantara
Setiawan, Ivandi & Rasji. 2018. Analisis Penerapan Wilayah Kerja Ppat Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Di Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Hukum Adigama, Vol. 1 No. 1
Simanjuntak, P.N.H. 2007. Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta : Djambatan.
Putri, Soraya Rafika; Hoesin, Siti Hajati; & P. Mekka, Mohamad Fajri. 2019. Pembatalan Akta Jual Beli Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah Yang Mengetahui Adanya Cacat Hukum(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 888/K/Pdt/2016), http://notary.ui.ac.id/index.php/home/article/viewFile/205/74 (pada tanggal 28 Desember 2020)
Widjaja, Gunawan. 2003. Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.