KEABSAHAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM PEMBUATAN AKTA FIDUSIA

Main Article Content

Abdur Rachman

Abstract

Kebijakan serta regulasi baru berupa physical distancing/social distancing dimasa pandemi Covid-19 berdampak pada pekerjaan Notaris selaku jasa layanan hukum. Pekerjaan tersebut mengharuskan adanya kehadiran fisik untuk mengkonstatir kepentingan para pihak dan/atau masyarakat yang tidak dapat dihindarkan ataupun ditunda, seperti pembelian benda bergerak melalui jaminan fidusia yang saat ini banyak dilakukan oleh lembaga swasta. Untuk mengakomodir kepentingan kliennya, lembaga swasta serta notaris memberikan fasilitas kemudahan berupa penandatangan akta jaminan fidusia melalui media elektronik dan tidak dilakukan dihadapan Notaris. Hal demikian, mengakibatkan akta jaminan fidusia menjadi akta yang diragukan keabsahannya. Oleh sebab itu, penting kiranya mengetahui keabsahan tanda tangan digital dalam praktek pembuatan akta fidusia, agar dalam menjalankan jabatannya Notaris dapat menjaga keautentikan dari akta jaminan fidusia sebagai alat bukti sempurna. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Rachman, “KEABSAHAN TANDA TANGAN DIGITAL DALAM PEMBUATAN AKTA FIDUSIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 82, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Abdullah, Lolly Amalia. Direktur Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Kominfo, diakses melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cf78b15c9e15/pemerintah-dan-ini-bahaskonsep bahaskonsep-icyber-notary
Adjie, Habib. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama.
Budiono, Herlien. 2006. Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Fajar Matra, Agung. 2012. Penerapan Cyber Notary di Indonesia Ditinjau dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Tesis, Depok.
Fatmawati, Nur Aini. 2020. Kekuatan Pembuktian Digital Signature Pada Akta yang Dibuat Oleh Notaris, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 4 No. 2
Hadjon, Philipus M. 2001. Formulir Pendaftaran Tanah Bukan Akta Autentik. Surabaya : Post.
Makarim, Edmon. 2013. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cyber Notary atau Electronic Notary. Jakarta: PT Raja Grafindo Perkasa.
Patrik, Purwahid dan Kashadi. 2009. Hukum Jaminan. Semarang : BP Undip
Purana, Sigar Aji. 2020. Legalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik oleh Notaris, diakses melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5cd238184b299/legalitas-penggunaan-tanda-tangan-elektronik-oleh-notaris/
Subekti. 2010. Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.