ANALISIS PERTIMBANGAN KPPU TERHADAP PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN BUMN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 15/KPPU-I/2019)

Main Article Content

Faisal Fachri Iwan Erar Joesoef

Abstract

BUMN memiliki peran dalam meningkatkan perekonomian bangsa sangatlah sentral, dalam pelaksanaanya BUMN di kecualikan untuk memonopoli pangsa pasar berdasarkan Undang-Undang berdasarkan Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang 1945 pada dasarnya dapat di kecualikan pada sektor tertentu yang dengan kesejahteraan orang banyak, namun dalam praktiknya kerapkali ditemukan penyalahgunaan praktik monopoli yang tidak sesuai dengan pengaturan yang telah ditetapkan. Perusahaan penerbangan dibawah naungan BUMN menjadi suatu hal yang diperlukan mengingat sektor penerbangan sangat dibutuhkan bagi masyarakat, jurnal ini mengkaji tentang pelanggaran persaingan usaha dalam monopoli BUMN. penelitian ini bertujuan agar dapat memahami konsep monopoli yang dilakukan BUMN pada sektor penerbangan dan upaya menanggulanginya. Metode yang di gunakan didalam penelitian ini ialah metode pendekatan yuridis normatif yang dalam proses pengumpulan data utama nya menggunakan data sekunder yaitu data yang di peroleh dari tinjauan kepustakaan. Prinsip per se illegal adalah pendekatan yang di anggap tepat untuk digunakan dalam pemecahan masalah kasus ini, yang mana dalam fungsinya untuk menentukan apakah suatu perjanjian atau aktivitas tersebut bersifat menghambat atau mendorong persaingan. Good corporate goverment bisa menjadi acuan bagi KPPU dalam menentukan batasan kegiatan dalam monopoli yang di lakuka oleh BUMN. Tipe penelitian yang di lakukan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum (legal reseacht) yaitu penelitin yang mengkaji rumusan masalah yang terdapat dalam penelitian dengan meneliti peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.

Article Details

How to Cite
[1]
F. Fachri and I. Joesoef, “ANALISIS PERTIMBANGAN KPPU TERHADAP PELANGGARAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DILAKUKAN OLEH PERUSAHAAN PENERBANGAN BUMN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 15/KPPU-I/2019)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 91, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Aminuddin Ilmar (2012) ‘Hak Menguasai Negara Dalam Privatisasi BUMN’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 74.
Anang Triyono (2010) Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Pelaku Usaha: Studi Kasus Pada Audit PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Universitas Indonesia.
Andi Fahmi Lubis dkk (2009a) ‘Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks’, in. Jakarta: KPPU, p. 91.
Andi Fahmi Lubis dkk (2009b) ‘Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks’, in. Jakarta: KPPU, p. 55.
Andi Fahmi Lubis dkk (2009c) ‘Hukum Persaingan Usaha Antara Teks Dan Konteks’, in. Jakarta: KPPU, p. 56.
Anna Maria Tri Anggraini (2011) ‘Program Leniency Dalam Mengungkap Kartel Menurut Hukum Persaingan Usaha’, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 6, p. 107.
Binoto Nadapdap (2009) ‘Hukum Acara Persaingan Usaha’, in. Jakarta: Jala Permata Aksara, p. 3.
Chaidir Ali (2005) ‘Badan Hukum’, in. Bandung: PT. Alumni, p. 21.
Didik. J. Rachbini (2004) ‘Ekonomi Politik: Kebijakan Dan Strategi Pembangunan’, in. Jakarta: Granit, p. 124.
E. Utrecht dan Mohammad Saleh Djindang (1983) ‘Pengantar Dalam Hukum Indonesia’, in. Jakarta: PT.Ichtiar Baru, p. 41.
Gunawan Widjaja (2002) ‘Seri Hukum Bisnis Marger Dalam Perspektif Monopoli’, in. Jakarta: Raja Grafindo Persada, p. 23.
Hermansyah (2008) ‘Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 78.
Hutagaol (2018) ‘Penerbangan Perintis Dalam Mengembangkan Perekonomian Di Pulau Karimun Jawa’, Jurnal Manajemen Transportasi & Logistik, Vol. 05 N, p. 162.
Indra Surya & Ivan Yustiavandana (2006) ‘Penerapan Good Cor Porate Governance (Mengesampingkan Hak-Hak Istimewa Demi Kelangsungan Usaha)’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 25.
Knud Hansen (2002) ‘Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’, in. Jakarta: PT Tema Baru.
KPPU (no date) Siaran Pers – KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA. Available at: https://kppu.go.id/siaran-pers/ (Accessed: 28 December 2020).
Mudrajat Kuncoro (2005) ‘Strategi Bagaimana Meraih Keunggulan Kompetitif’, in. Jakarta: Erlangga, p. 86.
Ningrum Natasya Sirait (2003) ‘Asosiasi & Persaingan Usaha Tidak Sehat’, in. Medan: Pustaka Bangsa Press, p. 21.
‘Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara’ (no date).
‘Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ (no date).
‘Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ (no date).
‘Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan’ (no date).
‘Pasal 3 Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN’ (no date).
‘Pasal 33 Undang-Undang Dasar1945’ (no date).
‘Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ (no date).
‘Pasal 4 Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor : PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN’ (no date).
‘Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat’ (no date).
Peter Mahmud Marzuki (2006a) ‘Penelitian Hukum’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 93.
Peter Mahmud Marzuki (2006b) ‘Penelitian Hukum’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 95.
‘Putusan 15/KPPU-I/2019 Hlm. 937’ (no date).
‘Putusan 15/KPPU-I/2019 Hlm. 994’ (no date).
‘Putusan 15/KPPU-I/2019 Hlm. 997’ (no date).
Rachmadi Usman (2004a) ‘Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, in. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, p. 10.
Rachmadi Usman (2004b) ‘Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, in. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, p. 13.
Rachmadi Usman (2013a) ‘Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, in. Jakarta: Sinar Grafika, p. 283.
Rachmadi Usman (2013b) ‘Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, in. Jakarta: Sinar Grafika, p. 212.
Riris Munadiya (2011) ‘Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha’, Jurnal Persaingan Usaha Edisi 5, p. 166.
Soerjono Soekamto (2010) ‘Pengantar Penelitian Hukum’, in. Jakarta: Universitas Indonesia, p. 52.
Sukarno Aburaera (2013) ‘Filsafat Hukum Teori Dan Praktek’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 159.
Susanti Adi Nugroho (2012) ‘Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia’, in. Jakarta: kencana prenada media group, p. 233.
Toto Pranoto (2010) Privatisasi, GCG dan Kinerja BUMN. Jakarta: Lembaga Management Fakultas Ekonomi UI.