PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PRODUK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA (Studi Kasus Masyarakat Adat Baduy)

Main Article Content

Julia Elfany Shavira Andriyanto Adhi Nugroho

Abstract

Indikasi Geografis merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual dan juga merupakan hal penting yang dapat menaikkan reputasi terhadap suatu wilayah. Masyarakat Adat sendiri merupakan masyarakat yang hidup secara teratur yang menempati suatu wilayah yang memiliki tradisi serta keunikan tersendiri yang berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya. Indikasi Geografis dan Masyrakat Adat sendiri sangat berkaitan erat satu sama lain, dimana terdapat suatu persamaan diantara kedua hal tersebut yaitu sama-sama berkaitan dengan karakteristik dalam suatu wilayah. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hambatan apa saja yang dialami oleh Masyarakat Adat Baduy dalam mendaftarkan produk khasnya menjadi produk berindikasi geografis, serta upaya atau solusi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hambatan tersebut.  Terkait dengan penelitian ini, metode yang digunakan yaitu metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan dalam proses pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan serta metode analisis data menggunakan metode deskriptif analitis. Hasilnya menunjukan bahwa Masyarakat Adat sendiri belum menjadikan perlindungan hukum terhadap produk yang dihasilkannya menjadi suatu kebutuhan maupun urgensi yang harus segera mendapatkan perlindungan.

Article Details

How to Cite
[1]
J. Shavira and A. Nugroho, “PERLINDUNGAN HUKUM INDIKASI GEOGRAFIS TERHADAP PRODUK MASYARAKAT ADAT DI INDONESIA (Studi Kasus Masyarakat Adat Baduy)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 111, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Abdul R Saliman et Al. (2006). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan (p. 153). Kencana Prenada Media Group.
Direktorat Kerjasama dan Perdagangan Internasional. (2004). Peningkatan Nilai Tambah Komoditas Indonesia dengan Pengembangan Indikasi Geografis.
Direktorat Pemberdayaan Komunitas Terpencil Departemen Sosial RI. (2004). Atlas Nasional Persebaran Komunitas Adat Terpencil (p. 6).
Dyah Ochtorina Susanti dan Aan Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research) (p. 131). Sinar Grafika.
Hery Firmansyah. (2011). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (p. 28). Pustaka Yustisia.
Jhonny Ibrahim. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (p. 28). Bayumedia Publishing.
Marzuki, Peter MahmudMarzuki, P. M. (2005). P. H. (p. 141). J. K. P. G. (2014). Penelitian Hukum (p. 64). Prenadamedia Group.
Saky Septiono. (2009). Perlindungan Indikasi Geografis dan Potensi Indikasi Geografis Indonesia (p. 1). Subdit Indikasi Geografis Ditjen HKI: Kementerian Hukum dan HAM. RI.
Sudarmanto. (2005). Produk Kategori Indikasi Geografis Potensi Kekayaan Intelektual Masyarakat Indonesia. 109.
Yessiningrum, W. R. (2015). Perlindungan Hukum Indikasi Geografis sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual. Kajian Hukum Dan Ham, Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram, Jurnal Ius, III, 42–43.
Bagian hak kekayaan intelektual, pendaftaran indikasi geografis masih minim. (n.d.). Retrieved December 27, 2020, from https://nasional.kontan.co.id/news/bagian-hak-kekayaan-intelektual-pendaftaran-indikasi-geografis-masih-minim
Banten Infoshare: Lomar Baduy dan Stempel Batik. (n.d.). Retrieved December 27, 2020, from http://banteninfoshare.blogspot.com/2013/10/lomar-baduy-dan-stempel-batik.html
Kain Tenun Baduy, Penuh Makna dan Bernilai Historis | Indonesia.go.id. (n.d.). Retrieved December 27, 2020, from https://indonesia.go.id/ragam/seni/seni/kain-tenun-baduy-penuh-makna-dan-bernilai-historis
Koja Tas Ramah Lingkungan dari Suku Baduy - MerahPutih. (n.d.). Retrieved December 27, 2020, from https://merahputih.com/post/read/koja-tas-ramah-lingkungan-dari-suku-baduy