HAMBATAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS TAHU SUMEDANG SEBAGAI ASET POTENSIAL DAERAH

Main Article Content

Yudha Agung Nugraha Imam Haryanto

Abstract

Jurnal  ini mengkaji tentang Hambatan Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Sebagai Aset Potensial Daerah, dan Dampak terhadap Pencantumanya Kedalam Indikasi Geografis . Tujuan Jurnal  ini adalah untuk Mengetahui Hambatan Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang Serta Dampak terhadap pencantumannya kedalam indikasi Geografis. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu Penelitian Yuridis Normatif yang  berarti dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder., kemudian menganalisis tentang persoalan-persoalan yang menyangkut tentang Indikasi Geografis dan manfaatnya Terhadap daerah yang menjadi asalnya. Hasil analisis memunculkan 2 tema yang dibahas di sini: Hambatan Pendaftaran Indikasi Geografis Tahu Sumedang, serta dampak terhadap Pencantuman Produk Kedalam Indikasi Geografis. Kajian tentang kedua tema tersebut sangt berguna untuk memahami Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis dan juga Manfaat yang dihasilkan oleh pencantuman kedalam produk Indikasi Geografis.

Article Details

How to Cite
[1]
Y. Nugraha and I. Haryanto, “HAMBATAN PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS TAHU SUMEDANG SEBAGAI ASET POTENSIAL DAERAH”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 119, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Polat (2019a) ‘Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik’, in. Bandung: Refika Aditama, p. 65.
Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Polat (2019b) ‘Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik’, in. Bandung: Refika Aditama, p. 26.
Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Polat (2019c) ‘Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik’, in. Bandung: Refika Aditama, p. 78.
Ahmad M. Ramli dan Miranda Risang Ayu Polat (2019d) ‘Hukum Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dan kekayaan Tradisi dalam Teori dan Praktik’, in. Bandung: Refika Aditama, p. 88.
Ayu, M. R. (2009a) ‘Geographical Indications Protection in Indonesia Based On Cultural Rights Approach’, in. Jakarta: Nagara, p. 91.
Ayu, M. R. (2009b) ‘Geographical Indications Protection in Indonesia Based On Cultural Rights Approach’, in. Jakarta: Nagara, p. 83.
C.S.T Kansil (1989) ‘pengantar ilmu hukum dan tata hukum Indonesia’, in. Jakarta: Balai Pustaka, p. 40.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (2020) Pengenalan Indikasi Geografis, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Available at: https://dgip.go.id/pengenalan-indikasi-geografis (Accessed: 6 December 2020).
Fuady, M. (2012) ‘Pengantar Hukum Bisnis’, in. Bandung: Citra Aditya Bakti, p. 203.
Mamudji, S. S. dan S. (2001) ‘Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat’, in. Jakarta: Rajawali Pers, pp. 13–14.
Migni Myriasandra (2008) ‘Tinjauan Hukum Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007’, in. Jakarta: Universitas Indonesia, p. 5.
Muhammad Fikry Mauludy (2019) Tahu Sumedang dan Ubi Cilembu Akan Segera Dilindungi Kemenkumham, PikiranRakyat.com. Available at: https://www.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-01308665/tahu-sumedang-dan-ubi-cilembu-akan-segera-dilindungi-kemenkumham (Accessed: 6 December 2020).
‘Pasal 1 Angka 11 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis’ (2016). Jakarta: Sekretariat Negara.
‘Pasal 1 dan Pasal 63 Undang- Udnang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Indikasi Geografis’ (no date).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (2017) Kabupaten Sumedang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Available at: https://jabarprov.go.id/index.php/pages/id/1051 (Accessed: 6 December 2020).
‘Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi-Geografis’ (2007). Jakarta: Sekretariat Negara.
Perkumpulan Pengerajin Pengusaha Pedagang Tahu Sumedang (2019) ‘BERITA RESMI INDIKASI GEOGRAFIS SERI - A’. Indonesia. Available at: https://dgip.go.id/images/humas/Berita_Resmi_Indikasi_Geografis/2019/Februari/BRIG-07.pdf.
Peter Mahmud Marzuki (2006) ‘Penelitian hukum’, in. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, p. 93.
Philipus M Hadjon (1988) ‘Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia’, in. Surabaya: Bina Ilmu, p. 5.
Ramli, T. A. et al. (2010) ‘Urgensi Pendaftaran Indikasi Geografis Ubi Cilembu untuk Meningkatkan IPM: Cara agar indikasi geografis menjadi aset daerah yang potensial untuk dikomersilkan’, Mimbar, 26(1), pp. 81–91.
Soemitro, R. H. (1985) ‘Metode Penelitian Hukum’, in. Jakarta: Ghalia Indonesia, p. 93.
Soerjono Soekamto (2010) ‘Pengantar Penelitian Hukum’, in. Jakarta: Universitas Indonesia, p. 52.
‘Undang- Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merk’ (2001). Jakarta: Sekretariat Negara.
‘Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.’ (2012). Jakarta: Sekretariat Negara.
‘Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis’ (2016). Jakarta: Sekretariat Negara.