KEKUATAN HUKUM E-METERAI PADA DOKUMEN ELEKTRONIK

Main Article Content

Dachmar Wiyan Dwi Prakoso

Abstract

Lalu lintas transaksi perdagangan melalui media elektronik di Indonesia sangatlah tinggi. Tingginya tingkat transaksi online di e-commerce pada umumnya banyak tertuang dalam bentuk dokumen elektronik. Sebagai bentuk upaya Negara dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi penggunanya. Dibentuklah regulasi baru mengenai Bea Meterai guna memberikan kepastian hukum pada setiap dokumen elektronik dengan cara membubuhkan e-meterai agar memenuhi syarat formal sebagai alat bukti dipengadilan. Selain itu, juga bertujuan meningkatkan pendapatan keuangan Negara sebagai bentuk pengoptimalan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Implementasi dari e-meterai belum dilaksanakan. Sebab formulasi dari e-meterai masih dalam proses penggarapan oleh pemerintah. Adanya e-meterai pada dokumen elektronik, membuat beberapa masyarakat berspekulasi mengenai kekuatan hukum dari dokumen elektronik tersebut. Oleh karena itu, dalam artikel ini penting untuk membahas serta mengetahui kekuatan hukum e-meterai pada dokumen elektronik agar masyarakat tidak merasa takut ketika melakukan transaksi secara online. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
D. Dwi Prakoso, “KEKUATAN HUKUM E-METERAI PADA DOKUMEN ELEKTRONIK”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 558, Feb. 2021.
Section
Artikel

References

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Ramadhan, Aswin W., dkk. Potensi Pajak Penerangan Jalan Dan Kontribusinya Pada Pajak Daerah Kota Malang Periode 2011-2013, Jurnal Perpajakan (JEJAK), Vol. 8 No. 1
Salim, HS. 2001. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : Sinar Grafika
Soeroso, R. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika
Soeparni, Niniek. 2009. Cyberspace Problematika dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta : Sinar Grafika
Sirclo. 2020. Jumlah Pengguna E-Commerce Indonesia di Tahun 2020 Meningkat Pesat, https://www.sirclo.com/jumlah-pengguna-e-commerce-indonesia-di-tahun-2020-meningkat-pesat/
Putri, Cantika Adinda. 2020. Belanja di E-Commerce di Atas Rp5 Juta Kena Materai Rp10.000, diakses melalui online https://www.cnbcindonesia.com/news/20200903182714-4-184260/belanja-di-e-commerce-di-atas-rp5-juta-kena-materai-rp10000 (diakses tanggal 13 Januari 2021)
Tumilaar, Mega. 2015. Fungsi Meterai dalam Memberikan Kepastian HukumTerhadap Surat Perjanjian. Jurnal lex Privatum, Vol. III No. 1
Victoria, Agatha Olivia. 2020. Materai Rp3000 & Rp6000 Masih bisa digunakan Tahun Depan, https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5f7479859ad9a/materai-rp-3000-rp-6000-masih-bisa-digunakan-tahun-depan
Victoria, Agatha Olivia. 2020. DPR Sahkan Tarif Baru Bea Materai, Potensi Penerimaan Negara Rp 3,8 T, https://katadata.co.id/agustiyanti/finansial/5f7328d1cc0f6/dpr-sahkan-tarif-baru-bea-materai-potensi-penerimaan-negara-rp-3-8-t
Waluyo, Bambang. 1996. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika
Zein, Yahya Ahmad. 2009. Kontrak Elektronik & Penyelsaiaan Sengketa Bisnis E-Commerce dalam Transaksi Nasional dan Internasional. Bandung: Mandar Maju.