RANGKAP JABATAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEJABAT NEGARA LAINNYA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA

Main Article Content

Jovita Amanda Suryanto Helda Kharista Amanda Hardiyanti Nurul Sakinah Rahajeng Maherdikka

Abstract

Bagi pejabat negara, baik kepala daerah, Menteri, atau pejabat-pejabat lainnya, kapabilitas dan profesionalitas merupakan suatu hal yang mutlak. Sebagai pelayan masyarakat, para pejabat dituntut untuk bisa adil, memberikan pengayoman, dan menghindarkan diri dari konflik kepentingan. Rangkap jabatan kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya telah dilarang dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Kementerian Negara, sehingga seharusnya para pejabat bisa memahami ketentuan tersebut dan menjaga aspek kepastian hukum atas norma tersebut. Rangkap jabatan hanya akan mempersulit posisi dan kondisi dari kepala daerah itu sendiri, dapat mereduksi profesionalitas dan memberikan ekses-ekses lain yang dapat berimbas pada terabaikannya kepentingan umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang akan mengelaborasi bagaimana relevansi rangkap jabatan dengan profesionalitas seorang pejabat publik. Penelitian ini juga menemukan masih adanya ketidakpastian dalam norma larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sehingga seyogyanya dilakukan revisi atas norma dimaksud.

Article Details

How to Cite
[1]
J. Suryanto, H. Amanda, H. Sakinah, and R. Maherdikka, “RANGKAP JABATAN KEPALA DAERAH SEBAGAI PEJABAT NEGARA LAINNYA DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN UNDANG-UNDANG KEMENTERIAN NEGARA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 165, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Djaja, Ermansjah. 2010. Memberantas Korupsi Bersama KPK. Jakarta: Sinar Grafika.
HR, Ridwan. 2011. Hukum Administrasi Negara. Cet. VI. Jakarta: Rajagrafindo Persada.
Komisi Pemberantasan Korupsi. 2009. Panduan Penanganan Konflik Kepentingan Bagi Penyelenggara Negara. Jakarta.
Prayogo, R. Tony. Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang (The Implementation of Legal Certainty Principle In Supreme Court Regulation Number 1 Of 2011 On Material Review Rights And In Constitutional Court Regulation Number 06/Pmk/2005 On Guidelines For The Hearing In Judicial Review). Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13. No. 02 – Juni 2016.
Sudarsono. 1992. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, Soerjono, Mamudji, Sri. 2014. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Transparency International Indonesia. 2017. Buku Panduan Pencegahan dan Pengendalian Konflik Kepentingan di Perguruan Tinggi.
Wijayanta, Tata. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan Dalam Kaitannya Dengan Putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 No. 2, Mei 2014. Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
setneg.go.id/baca/index/presiden_jokowi_lantik_menteri_dan_wakil_menteri_baru_kabinet_indonesia_maju#:~:text=Keenam%20menteri%20yang%20dilantik%20berdasarkan,sebagai%20Menteri%20Kesehatan%3B%20Tri%20Rismaharini
https://nasional.tempo.co/read/1417135/masih-rangkap-jabatan-risma-diizinkan-jokowi-bolak-balik-jakarta-surabaya