PEMBATALAN MEREK ANTARA PT. NATURAL NUSANTARA DAN SUDIRMAN DKk (STUDI PUTUSAN MA NOMOR: 107/Pdt.Sus-HKI/2019)

Main Article Content

Erika Puspitasari Muhammad Sood Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa pertimbangan Dirjen HKI mengeluarkan merek Crystal X di kelas barang/jasa 3 milik Sudirman setelah dikeluarkannya merek Crystal X dikelas barang 10 milik PT. Natural Nusantara. Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini pertama pertimbangan Dirjen HKI mengeluarkan merek di kelas 3 yaitu segala syarat dan prosedur pendaftaran merek telah terpenuhi. Serta merek milik Sudirman berbeda kelas/jenis dengan merek Crystal X milik PT. Natural Nusantara. Kedua, landasan argumentasi (ratio decidendi) hakim yaitu Pasal 21 ayat (1), (2), dan (3), Pasal 76 ayat (1), serta Pasal 77 ayat (1) dan (2). Ketiga, implikasi dari putusan tersebut bagi Sudirman merek Crystal X di kelas 3 tidak boleh dipergunakan karena terbukti melakukan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik, dan bagi PT. Natural Nusantara juga tetap tidak dapat menggunakan merek Crystal X di kelas 10, untuk produk sabun kelas 3, sebagaimana produk yang dipasarkan maka pilihannya adalah PT. Natural Nusantara harus mendaftarkan merek Crystal X di kelas 3 agar sesuai dengan produk yang dipasarkan atau mengganti produk yang dipasarkan selama ini (sabun) dengan barang/produk kelas 10.

Article Details

How to Cite
[1]
E. Puspitasari, M. Sood, and L. W. Suhartana, “PEMBATALAN MEREK ANTARA PT. NATURAL NUSANTARA DAN SUDIRMAN DKk (STUDI PUTUSAN MA NOMOR: 107/Pdt.Sus-HKI/2019)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 3, p. 961, Aug. 2020.
Section
Artikel

References

Ahmadi Miru,(2005), Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Ed. 1, RajaGrafindo Persada, 2005, hlm. 12
Amiruddin dan Zainal Asikin, (2014), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Cet. ke-11, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Djoko Prakoso, (1987) Perselisihaan Hak Atas Merek Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Cet. 1,
Dirjen HKI, Merek, www.hki.co.id, 2014.
Dwi Rezki Ari Astarini, (2009) Penghapusan Merek Terdaftar, PT. Alumni, Bandung
H. Ishaq,(2018), Metode Penelitian Hukum (Penelitian Skripis, Tesis, serta Disertasi), Cetakan Ke-Satu, Alfabeta, Bandung.
Jened, Rahmi, (2015), Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi, Cet ke-1, Prenada Media Group, Jakarta.
Mahkamah Agung,(2019), Putusan Kasasi, http://putusan3.mahkamahagung.go.id/,
Peter Mahmud Marzuki,(2016), Peneltian Hukum, Cetakan XII, Kencana, Jakarta.
Pacific Patent Multiglobal, (2020) Proses Pendaftaran Merek, www.hukumonline.com, 02 Januari.
Rahmi Jened, (2015), Hukum Merek (Trademark Law) dalam Era Globalisasi & Integrasi Ekonomi, Cet ke-1, Prenada Media Group, Jakarta.
Saidin, H. OK., (2015), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Cet ke-9, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, 5953
Putusan Nomor 7/Pdt.Sus-HKI/2018/PN Smg.,