PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI ELEKTRONIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BELANDA)

Main Article Content

Ade Sultan Muhammad Salim HS Aris Munandar

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pengaturan perjanjian jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda serta bagaimana perbedaan dan persamaan substansi jual beli via elektronik di Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian ini adalah normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa di Indonesia sudah terdapat beberapa regulasi yang mengatur tentang perdagangan elektronik dalam KUH Perdata, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Sedangkan di Belanda terdapat Kode Sipil Belanda, Petunjuk Uni Eropa 2366/2015 tentang Layanan Pembayaran Di Pasar Internal, Peraturan Uni Eropa 679/2016 tentang Peraturan Perlindungan Data Umum, Petunjuk Uni Eropa 31/2000 tentang Perdagangan Elektronik, Peraturan Uni Eropa 1128 / 2017 tentang Peraturan Portabilitas, Peraturan Uni Eropa 644/2018 tentang Peraturan Pengiriman Paket Lintas Batas, Peraturan Uni Eropa 302/2018 tentang Peraturan Pemblokiran Geo.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Muhammad, S. HS, and A. Munandar, “PERJANJIAN JUAL-BELI MELALUI ELEKTRONIK (STUDI KOMPARATIF ANTARA SISTEM HUKUM INDONESIA DAN BELANDA)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 8, no. 2, May 2020.
Section
Artikel

References

Ali, Achmad.(2002) Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta. Gunung Agung.
Asnawi, Haris. (2004). Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. Yogyakarta, Magistra Insania Press.
Fuady, Munir. (2007), Perbandingan Ilmu Hukum. Bandung. PT. Refika Aditama.
H.S. Salim, (2008). Perancangan Kontrak & Memorandum Of Understanding (MoU). Jakarta. Sinar Grafika.
Henan, Brona. (2016). Businesses Selling Into The EU. Belgium. Bird & Bird.
Manna, Martini. (2018). European Personal Data Protection Landscape London. Law Business Research Ltd.
Mahmud, Peter. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana Press.
Makarim, Endom. (2011). Komliasi Hukum Telematika . Jakarta: PT. Raja Grafindo Perdasa.
Makarao, Moh. Taufik. (2012). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Jakarta. Akademia.
Miru, Ahmad. (2012). Hukum Kontrak Bernuansa Islam. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Oosterban, Dinant. (2017). Getting The Deal Through. London. London Bussiness Research Ltd.
Prodjodikoro , Wirjono. (2000)Azas-azas Hukum Perjanjian. Bandung, CV. Mandar Maju.
Rahman, Hasanuddin. (2003). Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis, Contract Drafting. Bandung. PT. Citra Aditya Bakti.
Rato, Dominikus. (2010). Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta. Laksbang Pressindo.
Setiawan, Oka. (2016). Hukum Perikatan. Jakarta. Sinar Grafika.
Sidabolok, Janus. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia Bandung. PT. Citra AdityaBakti.
Subekti. (1990). Hukum Perjanjian. Jakarta. PT. Internusa.
---------. (1992). Hukum Perjanjian. Jakarta. PT. Internusa.
Subekti. (1995). Aneka Perjanjian. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Syahrani, Riduan. (1999). Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Wicaksono, Satriyo. (2008). Panduan lengkap Membuat Surat-surat Kontrak. Jakarta. Transmedia Pustaka.
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Indonesia. Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Indonesia. Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
UU No. 8 Tahun 1999.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU Nomor 11 Tahun 2008.
Indonesia. Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen.
UU Nomor 8 Tahun 1999.