PELAKSANAAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH (STUDI DI KOTA MATARAM)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Mataram. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis sosiologis (empiris) dengan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach) dan Sosiologis (Sociological Approach). Hasil studi menunjukkan bahwap elaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daerah di Kota Mataram dengan menggunakan saluran teknologi informasi melalui aplikasi yang diberi nama Partner (patisipasi masyarakat dalam pembentukan regulasi daerah) berbasis handphone, yang dipandang dapat mengatasi kendala-kendala dalam proses partisipasi yang manual, belum terlaksana sepeuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya pada pemenuhan ketentuan pelibatan partisipasi masyarakat dalam proses pembentuka nperaturan daerah yang mengacu pada Pasal 354 Ayat (1), (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undangNomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 2, 3 dan Pasal 4 Peraturan PemerintahNomor 45 Tahun 2017 tetang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dikarenakan aplikasi tersebut tidak didukung dengan legalitas pemanfaatannya maupun sumberdaya manusia yang mengelolaa plikasi tersebut. Sehingga pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturand aerah di Kota Mataram belum maksimal dan peraturan daerah yang dihasilkanpun belum dapat dikatakan berkarakter hukum yang responsif.
Article Details
References
Darmini. (2018 )“Pembentukan Peraturan Daerah Yang Responsif Melalui Inisiatif DPRD Kota Mataram”. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Volume VI Nomor 2 Tahun.
Gafar, Afan. (2004), Politik Indonesia Transsisi menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar,Yogyakarta,.
Maria Farida Indrati S.,( 2007) Ilmu Perundang-Undangan, jenis, fungsi dan materi muatan, Kanisius, Jogjakarta,.
Mahfud MD, Moh. (2011) Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers,.
Santosa, Mas Achmad. Good Governance dan Hukum Lingkungan, (Jakarta: ICEL, 2001).
Praptanugraha, (2008), Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan daerah, Jurnal Hukum No. 3 vol. 15 juli :459 – 473
W. Riawan Tjandra dan Kresno Budi Sudarsono,( 2009), Legislative Drafting: Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Penerbit Universitas Atmajaya, Yogyakarta,
https://kabarntb.com/2018/03/pemkot-mataram-launching-aplikasi-partner/
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tetang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 7 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133)
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).