DIVERSI DALAM KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI WILAYAH LOMBOK UTARA
Main Article Content
Abstract
Banyaknya kasus kecelakaan lalulintas yang pelakunya adalah anak di Kabupaten Lombok Utara sehingga dalam penanganannya Polri selaku pihak yang bertanggung jawab secara profesional tentunya akan berupaya untuk menangani perkara tersebut dan mendamaikan para pihak yang mengalami kecelakaan. Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang sistem pemidanaan anak dalam pengenaan hukuman kepada anak melalui jalur Diversi. Penerapan diversi oleh Penyidik Laklantas di Polres Lombok Utara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak dengan menghadirkan anak dan orang tua/wali anak, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat/Tokoh Adat. Musyawarah Diversi dipimpin oleh Penyidik sebagai fasilitator. Penyidik memaparkan gambaran singkatkemudian Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan hasil Penelitian Kemasyarakatan baru mendengarkan keinginan dari orang tua pelaku dan orang tua/keluarga korban, kemudian kemudian menghasilkan kesepakatan. Hambatan pelaksanaan Diversi pada kasus Lakalantas di Polres Lombok Utara yaitu terletak pada masih kurangnya kurangnya tenaga Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan penelitian kemasyarakat, masih kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Diversi, dan kesepakatan Diversi lebih berorientasi pada kepuasan keluarga korban mengenai ganti kerugian.
Article Details
References
Bagir Manan, Restorative Justice (suatu perkenalan), Jakarta. 2006.
Bernard L Tanya dkk, Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publising: Yogyakarta, 2013.
Budi Suhariyanto, 2015, Penerapan Diversi untuk Menangani Problema Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan, dalam Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4, Nomor 1 Maret, 2015.
C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, “Pokok-Pokok Hukum Pidana, Hukum Pidana Untuk Tiap Orang”, Pradnya Paramita, Jakarta, 2004.
Chairul Huda, “Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan”. Kencana, Jakarta. 2008.
Herlina, Apong.et al. Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2004.
Jimly Ashidiqqie dan M ali Safa’at, Teori Hans KelsenTentang Hukum, ctk. Kedua, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.
John Rawl, A Theory Of Justice (Teori Keadilan), diterjemahkan oleh Uzair Fauzan dan Heru Prasetyo, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, Cetakan Kedua, 2011,
Laden Marpaung, “Pertanggungjawaban Pidana”. Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
Leden Marpaung, “Asas-Teori- Praktik Hukum Pidana”, Sinar Grafika, Jakarta. 2006.
Lilik Mulyadi, Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana, PT. Cipta Aditya Bakti. Bandung, 2005.
Marlina, Diversi dan Restorative Justice Sebagai Alternatif Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum, (Medan: Pusat kajian dan Perlindungan Anak, PKPA, 2007)
Marlina, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refki Aditama, Bandung, 2009.
Moeljatno, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Rineka Cipta, Jakarta. 2000.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, Dalam Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani, Op.cit, 2014.
Nikmah Rosidah, Budaya Hukum Hakim Anak Di Indonesia, Semarang, Pustaka Magister, 2014.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997.
Pred N. Kerlinger, Asas-Asas Penelitian Behavioral, Edisi Indonesia, Gajah Mada University Press, Cetakan Kelima, 1996, hal14., dalam bukunya Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode penelitian Hukum, Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta,2016.
Priyono H. Teori Keadilan Rawls, dalam diskursus Kemasyarakatan dan Kemanusiaa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1993.
Reza Banakar, Normativity in Legal Sociology Methodological Reflections on Law and Regulation in Late Modernity, Springer International Publishing, 2015.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1988.
Sadjijono, Seri hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya, 2008.
Saifalullah. Reflexy Sosiologi Hukum. Bandung: Refika Aditana. 2007.
Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis (Buku Kedua), Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 1985.
Soerjono Soekanto, Efektivitas Hukum dan Peranan Saksi, Remaja Karya Bandung, 1985.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatau pengantar, Rajawali Pers, Bandung, 1996.
Sudarto, “Hukum Pidana I”, Yayasan Sudarto d/a Fakultas Hukum Undip, Semarang, 1990,
Wirjono Prodjodikoro, “Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia”, Refika Aditama, Bandung. 2008.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.