PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TERJADINYA KERUGIAN DALAM FASILITAS HIBURAN

Main Article Content

Raniah Nabilah Rizky Ramadhani Irham

Abstract

Pariwisata adalah suatu fasilitas yang menyediakan jasa untuk memenuhi kebutuhan wistawan akan hiburan ataupun jasa-jasa lainnya. Dalam dunia pariwisata, perlindungan terhadap wisatawan, baik wisatawan mancanegara maupun dalam negeri sangat diperlukan. Penulisan ini membahas perlindungan hukum terhadap wisatawan dan upaya hukum yang dapat ditempuh wisatawan yang mengalami kerugian akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Metode yang digunakan menggunakan yuridis normatif. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui kepustakaan dan dianalisis normatif kualitatif. Hasil penelitian ini untuk mewujudkan perlindungan terhadap wisatawan pengusaha pariwisata bertanggung jawab atas kerugian yang dialami wisatawan akibat mengkonsumsi barang atau jasa. Kewajiban pengusaha pariwisata memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Perlindungan hukum terhadap wisatawan dalam Undang-Undang Kepariwisataan ternyata di dalam peraturan yang lebih rendah belum di jabarkan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengusaha kepada wisatawan apabila wisatawan mengalami insiden kecelakaan. Tetapi untuk tanggung jawab pengusaha terhadap wisatawan bisa kita terapkan ke dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian tangung jawab dalam perlindungan asuransi yang diberikan wisatawan yang mengalami kerugian pada tempat kegiatan usaha yang memiliki risiko tinggi. Untuk memberdayakan akibat kerugian yang dialami wisatawan untuk mewujudkan hal tersebut upaya yang ditempuh dalam Penyelesaian masalah adalah melalui langkah awal menggunakan cara damai terlebih dahulu apabila tidak berhasil, penyelesaian masalah dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.

Article Details

How to Cite
[1]
R. Nabilah and R. Irham, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TERJADINYA KERUGIAN DALAM FASILITAS HIBURAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 1, p. 169, Jan. 2021.
Section
Artikel

References

Endipradja, Firman Turmantara. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Setara Press.
Gelge, I Putu. 2009. Industri Pariwisata Indonesia dalam Globalisasi Perdagangan Jasa. Bandung: Refika Aditama.
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Krisyanti, Celine Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Lemy, Diena M. 2017. Jasa Pariwisata. Jakarta: EKSPLORE.
Marpaung. 2002. Pengetahuan Pariwisata. Bandung: Alfa Beta.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miru, Ahmadi, Yodo, Sutarman. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo.
Nasution, Az. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Rosmawati. 2015. Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Palembang: Prenadamedia Group.
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Grasindo.
Sidabalok, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekadijo. 1997. Anatomi Pariwisata. Jakarta: Gramedia Pustaka.
Soekanto, Soerjono. 1984. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Susanto, Happy. 2008. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta: Visimedia.
Triwulan, Titik, Febrian, Shinta. 2010. Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Widjaja, Gunawan, Yani, Ahmad. 2000. Hukum Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.