ANALISA YURIDIS UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA

Main Article Content

Jacklyn Elizabeth Wibowo

Abstract

Terorisme  merupakan  salah satu bagian dari  tindak pidana khusus, karena memiliki spesifikasi tertentu yang tidak sama dengan tindak pidana umum yang diatur dalam KUHPidana. Undang-Undang Anti Terorisme sebagaimana diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang memiliki karakteristik yang spesifik, terutama  yang bertalian hukum pidana formal dan hukum pidana materiilnya. Konsekuensi hukum yang ditimbulkan dari Tindak Pidana Terorisme, memiliki akibat yang sangat luas, tidak saja pada para korban, tetapi juga pada masyarakat maupun bangsa dan Negara. Mengingat  Kejahatan ini termasuk “extra ordinary crime”, maka, pencegahan dan penangulangannya juga harus extra ordinary, agar dapat dipastikan penanggulangan kejahatan tersebut  dapat  benar-benar  menciptakan keamanan, ketertiban, ketenangan dan kesejahteraan masyarakat. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan

Article Details

How to Cite
[1]
J. Wibowo, “ANALISA YURIDIS UPAYA PENANGGULANGAN TERORISME SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 12-18, Apr. 2021.
Section
Artikel

References

Undang –Undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang –Undang Hukum acara Pidana
Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadai Undang- Undang ;
Undang –Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia;
Undang –Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang –Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang –Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ;
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Cole, George F. Criminal Justice, Law and politic, Montreal. California, USA : Brooke/Cole Publishing Company;
Genta Publishing. 2006. Ilmu Hukum. cetakan keenam. Bandung : Citra Aditya Bhakti
Golose, Petrus Reinhard. 2010. Deradikalisasi Terorisme, Humanis, Soul Approacht dan menyetuh Akar rumput. Jakarta : Yayasan Pengembangan ilmu Kepolisian (YPKIK )
Lele, Gabrie. 2005. “Terorisme dan Demokrasi : Masalah Global Solusi Lokal”. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fisip Unikom, Bandung. Volume 9 Nomor
Nawawi Arief, Barda. 2008. Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan konsep KUHP Baru. Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Rahardjo, Satjip. 2009. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta
Reksodiputro, Boy Mardjono. 1994. Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Kumpulan Karangan. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (D/h Lembaga Kriminologi Indonesia)
Ridwan HR. 2017. Hukum Administrasi Negara. cetakan ke-13, Jakarta : Raja Grafindo Perkasa
SB, Agus. 2016. Deradikalisasi Nusantara, Perang Semesta Berbasis Kearifan Lokal, Melawan Radikalisasi dan Terorisme. Jakarta : Daulat Press
Permata Sari, Angga Putri. 2011. “akar Permasalahan Terorisme di Indonesia Modernisasi, Represi Politik, dan Tinjauan Strategis Penggunaan Metode Teror sebagai Faktor-Faktor Strutural dan Agensi yang Berkontribusi pada Pemunculan Terorismedi Era Komando Jihad dan Kelompok Usroh,” Program Studi PascaSarjana Kajian Terorisme dalam Keamanan Internasional Departemen Ilmu Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia ;
Pradityo, Randi. 2016. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Terorisme” Jurnal Rechtsvinding , Volume 5 Nomor 1
Putra, Nanda Perdana. 2020. Densus 88 Antiteror Polri Telusuri Jaringan Terduga Teroris Sidoarjo, melalui https://www.merdeka.com/peristiwa/densus-88-antiteror-polri-telusuri-jaringan-terduga-teroris-sidoarjo.html
Suryani, Tamat. 2017. Terorisme dan Deradikasilisasi : Pengantar Memahami Fundamentalisme Islam dan Stratego Pencegahan Aksi Terorisme, Jurnal Keamanan Nasional, Vol III No. 2