KEABSAHAN PENOLAKAN PERMOHONAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN ATAS RUMAH TOKO
Main Article Content
Abstract
Tanah merupakan hal yang bersifat sangat esensial bagi setiap manusia karena berkaitan dengan bagaimana seorang manusia hidup dan menjalankan kehidupannya. Namun dengan terus bertambahnya angka kelahiran dan meningkatnya perkembangan dinamika usaha, ketersediaan tanah tidak selalu memadai, sehingga ruko menjadi salah satu solusi yang diambil. Umumnya, ruko berdiri di atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan dan banyak orang yang ingin mengajukan permohonan peningkatan hak menjadi Hak Milik. Permasalahannya, permohonan peningkatan hak tersebut sering ditolak oleh Pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan setempat. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui apakah penolakan tersebut telah sah sebagai Keputusan Tata Usaha Negara yang dimaksud dalam undang-undang. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan bahan hukum undang-undang, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Dapat disimpulkan bahwa penolakan tersebut merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang sah, karena telah memenuhi tiga syarat sahnya Keputusan Tata Usaha Negara.
Article Details
References
H.S., Salim, E.S., Nurbani, (2014). Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Kondo, C. 2013. Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Toko (Ruko). Lex Privatum, 1(3), 145-154.
Kurniawan, Stefanus. 2010. Pemaknaan Ruko Sebagai Hunian Oleh Masyarakat Tionghoa. Skripsi. Fakultas Teknik Universitas Indonesia: Depok.
Puspitoningrum, W. H. 2018. Peningkatan Hak Guna Bangunan yang Habis Masa Berlakunya Menjadi Hak Milik Atas Tanah. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 2 No. 2.
Santoso, U. 2015. Hukum Agraria Kajian Komprehensif. Jakarta: Prenadamedia Group.
Setiawan, Hadiatmodjo, dan Ropii. 2017. Hukum Administrasi Pemerintahan Teori dan Praktek (Dilengkapi dengan beberapa kasus pertanahan). Depok: Rajagrafindo Persada.
Soehino. 2000. Asas-Asas Hukum Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Liberty.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan.
Peraturan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Keputusan Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 1998 Tentang Pemberian Hak Milik Untuk Rumah Tinggal.
Surat Edaran Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-3460 Tahun 1998 Tentang Petunjuk Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Surat Edaran Menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 500-3460 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah.