PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS TINDAKAN IMPOR DAN PEREDARAN KALSIUM KARBIDA TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA

Main Article Content

Arhadina Shinta Devi

Abstract

Kalsium Karbida (CaC2) yang lebih dikenal dengan sebutan Karbit adalah sebuah produksi barang yang harus memiliki Standar Nasional Indonesia secara wajib. Ketentuan hukum tersebut tidak ditaati oleh korporasi yang mengutamakan keuntungan ekonomi, akhirnya barang berupa Kalsium Karbida tersebut diimpor dan diedarkan tanpa mempunyai Standar Nasional Indonesia yang diharuskan sehingga dapat membahayakan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan berdasarkan pada pemahaman peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian serta konsep-konsep hukum yang terkait dengan Undang-Undang Perindustrian. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa korporasi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf (b) Jo. Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian. Metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah teori, konsep hukum serta peraturan perundang-undangan.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Devi, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ATAS TINDAKAN IMPOR DAN PEREDARAN KALSIUM KARBIDA TIDAK BERSTANDAR NASIONAL INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 56-63, Apr. 2021.
Section
Artikel

References

Arief, Barda Nawawi. (1998). Teori-teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Anton. (2016). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Perbankan Ditinjau Dari Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. Jurnal Skripsi Strata 1 pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.
Bambang, Purwanggono. dkk. (2009). Pengantar Standardisasi Edisi Pertama. Jakarta: Badan Standardisasi Nasional.
Handoko, D. (2015). Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid II). Jakarta: Hawa & Ahwa.
Hasyim, Farida. (2009). Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Packer, Herbert L. (1968). The Limits of the Criminals Sanctions. California :Stanford University Press.
Rony, Saputra. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Cita Hukum FSH UIN Hidayatullah Jakarta, Vol. 3. No. 2
Saleh, Roeslan. (1982). Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Saleh, Roeslan. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sutedi, A. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 65/M-IND/PER/12/2013 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Secara Wajib.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standardisasi Nasional