PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA KEUANGAN TERHADAP KERUGIAN DEBITUR TERDAMPAK CORONAVIRUS-DISEASE YANG DISEBABKAN PENOLAKAN/PEMBIARAN RESTRUKTURISASI DEBITUR

Main Article Content

Intan Yuniyati Ongkowijoyo Gabriella . Yusak Eliezer Setiawan

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk menganalisa apakah Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kerugian debitur terdampak COVID-19 yang restrukturisasinya ditolak/dibiarkan termasuk upaya pemerintah khususnya Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelesaikan permasalahan penyaluran stimulus melalui restrukturisasi.Kejadian penolakan/pembiaran ini terjadi kepada beberapa debitur khususnya pelaku usaha yang terdampak COVID-19.Pemerintah telah memberikan stimulus berupa restrukturisasi untuk menyelamatkan penurunan ekonomi debitur pelaku usaha yang terdampak COVID-19.Kebijakan ini tentu perlu mendapat pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga yang dibentuk untuk mengawasi dan menindak perbuatan Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang tidak menaati kebijakan pemerintah.Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban tersebut tetap dapat dibebankan pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan walaupun perbuatan penolakan/pembiaran dilakukan oleh pegawai atau karyawan dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 29 POJK 1/2013.Penuntutan pertanggungjawaban dapat melalui mekanisme non-litigasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan ataupun melalui litigasi dengan gugatan ke pengadilan.

Article Details

How to Cite
[1]
I. Ongkowijoyo, G. ., and Y. Setiawan, “PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU USAHA JASA KEUANGAN TERHADAP KERUGIAN DEBITUR TERDAMPAK CORONAVIRUS-DISEASE YANG DISEBABKAN PENOLAKAN/PEMBIARAN RESTRUKTURISASI DEBITUR”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 78-87, Apr. 2021.
Section
Artikel

References

Afriyadi, Achmad Dwi, 23 Agustus 2020, Tembus Rekor! 46 Perusahaan Raksasa Bangkrut Gara-gara Corona, https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5143179/tembus-rekor-46-perusahaan-raksasa-bangkrut-gara-gara-corona.
Azanella, Luthfia Ayu, 6 November 2020,
Indonesia Resmi Resesi, Ini Bedanya dengan Krisis dan Depresi Ekonomi, https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/06/162000865/indonesia-resmi-resesi-ini-bedanya-dengan-krisis-dan-depresi-ekonomi?page=all.
Bangun, Astri Kharina, 8 Mei 2012, Citibank pastikan ganti dana korban Malinda Dee, https://keuangan.kontan.co.id/news/citibank-pastikan-ganti-dana-korban-malinda-dee.
Basandid, Aisyah, 25 Juni 2020, Implementasi Kebijakan Relaksasi Kredit, https://news.detik.com/kolom/d-5067481/implementasi-kebijakan-relaksasi-kredit.
Bidari, Ashinta Sekar dan Reky Nurviana, 2020, “Stimulus Ekonomi Sektor Perbankan Dalam Menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4, Nomor 1, Universitas Surakarta, Kota Solo.
CNN Indonesia, 8 Februari 2021, Ombudsman Banyak Terima Aduan Soal Restrukturisasi Kredit,https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210208141915-78-603663/ombudsman-banyak-terima-aduan-soal-restrukturisasi-kredit
Detik Finance, 15 April 2009, Kronologi dan Latar Belakang Krisis Finansial Global, https://finance.detik.com/moneter/d-1115753/kronologi-dan-latar-belakang-krisis-finansial-global.
Fauzia, Mutia, 26 Februari 2020, Sri Mulyani:Kalau Ekonomi Lemah, Saya Tidak Boleh Lemah, https://money.kompas.com/read/2020/02/26/142800526/sri-mulyani-kalau-ekonomi-lemah-saya-tidak-boleh-lemah?page=all#:~:text=Adapun%20countercyclical%20artinya%20mengambil%20pendekatan,ketika%20sedang%20dalam%20masa%20resesi.
Fatimah, Fines, dan Barda Nawawi Arief, 2012, “Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability) Dalam Kebijakan Formulasi Hukum Pidana di Indonesia”, Jurnal Law Reform, Volume 7, Nomor 2, Universitas Diponegoro, Kota Semarang.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Metro, 10 Januari 2021, Apa Itu Program Pen, http://kppnmetro.org/program-pen/
Olavia, Lona, 4 Juni 2020, Terima Ribuan Aduan Restrukturisasi Kredit, OJK Minta Nasabah Sabar,https://www.beritasatu.com/ekonomi/640961/terima-ribuan-aduan-restrukturisasi-kredit-ojk-minta-nasabah-sabar
Rahmawati, Ema dan Rai Mantili, 2016, “Penyelesaian Sengketa Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 2, Universitas Padjadjaran, Kota Bandung.
Tim Penyusunan Road Map, 2014, Road Map Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, Kota Jakarta
Wareza, Monica, 2 Maret 2021, Bos OJK: Restrukturisasi Kredit Cuma 18% dari Kredit Nasional,https://www.cnbcindonesia.com/market/20210302192108-17-227360/bos-ojk-restrukturisasi-kredit-cuma-18-dari-kredit-nasional
Wicaksono, Adhi, 16 April 2020, OJK Didesak Sanksi Bank yang Persulit Penundaan Cicilan, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200416141728-78-494172/ojk-didesak-sanksi-bank-yang-persulit-penundaan-cicilan
Zuraya, Nidia, 16 November 2020, Terdampak Covid-19, 48,6 Persen UMKM Indonesia Tutup,https://republika.co.id/berita/qjw3nw383/terdampak-covid19-486-persen-umkm-indonesia-tutup
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
POJK No. 11/POJK3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 yang diubah dengan POJK 48 /POJK.03/2020
POJK No. 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
POJK 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang dicabut dan diubah dengan POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).