TINDAK PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) TANPA IZIN

Main Article Content

Indah Meliwati Puti Priyana

Abstract

Untuk mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan hidup menjadi sekecil mungkin, maka Pemerintah Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai suatu instrumen pengendalian lingkungan hidup dalam mengawasi terjadinya pencemaran lingkungan di Indonesia khususnya terkait dumping limbah B3. Tujuan dari penelitin ini adalah agar semua orang dapat mengetahui tindak pidana lingkungan terhadap kegiatan dumping limbah bahan berbahaya beracun (B3) ke media lingkungan tanpa izin (berdasarkan Putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr). Jenis Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, berfokus pada dokumen Hasil Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr. Tindak pidana lingkungan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin artinya suatu kegiatan membuang limbah secara langsung ke lingkungan hidup tanpa adanya sebuah wadah penyimpanan limbah yang sudah diberikan izin oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Berdasarkan hasil pembahasan dari penelitian pada putusan Nomor 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr, PT. Wan Bao Long Steel dinyatakan telah melakukan dumping limbah seperti yang diatur pada Pasal 60 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan dijatuhi sanksi pidana sesuai Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yaitu diberikan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas pertimbangan dari Majelis Hakim yang dapat meringankan dan memberatkan hukumannya.

Article Details

How to Cite
[1]
I. Meliwati and P. Priyana, “TINDAK PIDANA LINGKUNGAN TERHADAP DUMPING LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) TANPA IZIN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 88-95, Apr. 2021.
Section
Artikel

References

Ali, Mahrus. 2020. Hukum Pidana Lingkungan. PT. RajaGrafindo, Jakarta.
Pratama, Rusdianto. 2015. “Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan Serta Pertanggungjawabannya Ditinjau Dari Hukum Pidana Di Indonesia”. Lex Crimen. Volume 4, Nomor 2.
Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor: 24/Pid.B/LH/2019/PNCkr Perihal Perkara Dumpling Limbah Ke Media Lingkungan Tanpa Izin, 4 April 2019.
Renggong, Ruslan. 2018. Hukum Pidana Lingkungan. Prenadamedia Group, Jakarta.
Syahrin, Alvi. Agusti, Martono. Alsa, Abdul Aziz. 2019. Ketentuan Pidana Korporasi Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Prenadamedia Group, Jakarta.
Telaumbanua, Dalinama. 2015. “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Bidang Lingkungan Hidup”. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Volume 9, Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.
Vanensashakeh, Yondia. Sularto, R.B. Wisaksono, Budhi. 2017. “Lingkungan Hidup (Studi Dumpling Limbah Tanpa Izin Terkait Dan Berdasarkan Putusan Nomor 61/PID.SUS/2015/PN.UNR. Jo. Nomor 162/PID.SUS/2016/PT.SMG.)”. Diponegoro Law Journal. Volume 6, Nomor 2.
Wawancara Dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, pada Tanggal 8 Januari 2021.