KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH YANG DIJAMINKAN KEPADA BANK ATAS KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI

Main Article Content

Alief Putra Nugraha Madeleine Celandine Guinevere Fauzy Iskandar Alamsyah Mohammad Irvan

Abstract

Mendapatkan hunian dapat dilakukan dengan pembelian rumah melalui perorangan maupun melalui badan hukum yang bergerak dibidang properti (pengembang). Membeli rumah melalui pengembang dapat dilakukan secara tunai atau cash, kredit atau pembayaran angsuran dengan fasilitas bank, serta dengan cara in house atau pembayaran angsuran terhadap pengembang. Bahwa pembelian rumah melalui kredit bank ataupun in house dalam prosesnya para pihak diikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli. seringkali untuk membangun rumah-rumah atas permintaan debitur, pengembang mengajukan pinjaman Bank dengan agunan berupa sertipikat tanah yang merupakan objek dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli, guna pembiayaan untuk merealisasikan permintaan debitur atas rumah dimana pembebanan hak tanggungan tersebut dilakukan setelah adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Adanya penjaminan hak tanggungan telah nyata menunjukkan bahwa developer cidera janji atau wanprestasi. Bentuk perlindungan hukum yang dimungkinkan adalah adanya hak bagi pihak untuk membatalkan perjanjian dengan pengembalian uang pembayaran atau pihak berhak untuk melakukan upaya hukum gugatan wanprestasi dengan petitum membatalkan perjanjian dengan pengembalian uang pembayaran disertai ganti rugi dengan menempuh jalur hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
A. Nugraha, M. Guinevere, F. Alamsyah, and M. Irvan, “KEABSAHAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI RUMAH YANG DIJAMINKAN KEPADA BANK ATAS KEBIJAKAN RESTRUKTURISASI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 199-204, Apr. 2021.
Section
Artikel

References

Anis, Muh., Anwar, Nurfiah, Perlindungan HukumBagi Konsumen Atas Pemilikan Rumah Dari Developer Di Kota Makassar, LAA Maisyir, Vol. 4 No. 1, Juni 2017.
Antara, Ni Luh Yunik Sri, Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Milik Atas Tanah, Acta Comitas, Vol. 3, No. 2, Oktober 2018.
Ayuningtiyas, Nita Dyah, Akibat Hukum Terhadap Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Tanah, Naskah Publikasi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Journal Vol. 2 No. 5, Juli 2015.
Cipta, et al., Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Notarius, Vol. 13, No. 2, 2020.
DPP Ferari, Pengertian, Bentuk, Penyebab, dan Hukum Wanprestasi, http://www.dppferari.org/pengertian-bentuk-penyebab-dan-hukum-wanprestasi/, 17 Februari 2020.
Elisa, Suhadi, Johan’s Kadir Putra, Kedudukan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah dan Bangunan Berstatus Sengketa Antara Pengembang Dengan Pembeli, Jurnal Lex Suprema, Vol 2, No. 1, Maret 2020.
Fatmawati, I Gusti Ketut Rachmi Handayani, Kajian Yuridis Pembatalan Perjanjian Pengikatan Akta Jual Beli Tanah Terkait Syarat Subyektif, Repertorium, Vol. 6, No. 1, 2019.
Hadjon, Phillipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya, Surabaya, Bina Ilmu, 1987.
Khairandy, Ridwan, Hukum Kontrak Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2013.
Khoidin, M., Hukum jaminan hak tanggungan dan eksekusi hak tanggungan, laksbang yustitia, Surabaya, 2017.
Kurniawati, Leny, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Hak Atas Tanah, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 2, No. 1, Februari 2018.
Marzuki, P. M. 2016. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Muhammad, A. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Utama, Putu Arya Bagus, et al., Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Dihadapan PPAT, Jurnal Refrensi Hukum, Vol. 2, No. 1, Februari 2021.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa, 1985.
Sofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1984.
Susanti, Kepailitan Penanggung Utang (Borg) Atas Wanprestasinya Debitor Yang Ditanggung, Disertasi, Program Doktor Universitas Airlangga, Surabaya.
Usanti, Trisadini Prasastinah, dan Leonora Bakarbessy, Buku Refrensi Hukum Perbankan Hukum Jaminan, Revka Petra Media, Surabaya, 2014.
Redaksi, “Kupas Tuntas PPJB – SKMHT – HT EL”, https://notarymagazine.com/kupas-tuntas-ppjb-skmht-ht-el/, September 2020.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah