PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KORUPSI BANTUAN SOSIAL DI MASA KEDARURATAN PANDEMI COVID-19

Main Article Content

Ninik Alfiyah

Abstract

Berbagai respon positif dan upaya pemerintah dalam mengatasi dampak yang ditimbulkan adanya pandemi covid-19 di berbagai aspek bidang. Salah satunya dengan menggelontorkan dana dan adanya realokasi anggaran pusat dan pemda hingga ratusan triliun. Adanya kucuran dana yang deras di masa pandemi membuat Komisi Pemberantasan Korupsi bertindak cepat dalam menangkap beberapa oknum penyelewengan dana. Korupsi yang dilakukan dimasa kedaruratan pandemi covid-19 (Bencana non-alam) sangat merugikan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Oleh sebab itu, penting untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku korupsi bantuan sosial di masa pandemi ini memberikan efek jera atau tidak. Hasil penelitian ini yaitu pelaku tindak pidana korupsi di masa Covid-19 dapat dijatuhi hukuman penjara dan denda atau bahkan hukuman pidana mati. Mengingat masa kedaruratn covid-19 telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai bencana nasional sehingga memenuhi syarat frasa ‘keadaan tertentu’ yang termuat dalam pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu menelaah peraturan perundang-undang, teori-teori dan konsep-konsep hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
N. Alfiyah, “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KORUPSI BANTUAN SOSIAL DI MASA KEDARURATAN PANDEMI COVID-19”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 378-382, May 2021.
Section
Artikel

References

Akbar, M. F. (2020). Tanggungjawab Hukum dalam Wabah Korona, Koran Tempo edisi 30 Maret 2020, diakses online https://koran.tempo.co/read/opini/451385/tanggung-jawab-hukum-dalam-wabah-corona
BBC. (2020). Mensos Juliari Batubara jadi tersangka korupsi bansos Covid-19, ancaman hukuman mati bakal menanti?, diakses secara online https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55204360
Budirahayu, Tuti. Sosiologi Korupsi. http://repository.ut.ac.id/4626/2/SOSI4407-M1.pdf
Bustamam, Amrullah. (2020). Pidana Mati Bagi Koruptor Dana Bencana Non Alam (Studi Terhadap Konsekuensi Kepres No. 12 Tahun 2020), Jurnal Legitimasi, Vol. 9 No. 2
Dianti, Flora. (2020). Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Korupsi, Diakses secara online melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e6247a037c3a/bentuk-bentuk-tindak-pidana-korupsi/
Ihsanuddin. (2020). Ada 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, diakses secara online melalui https://nasional.kompas.com/read/2020/08/26/09222471/ada-7-bantuan-pemerintah-selama-pandemi-covid-19-berikut-rinciannya?page=all.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Mengawal Kucuran Dana Deras Covid-19, Jurnal Integrito : Integritas Anti Korupsi, Edisi 2
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2006). Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2017). Mengenall Gratifikasi, diakses secara online https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/gratifikasi
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana
Max Damping, N. (2018). Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Dimensi Sistematik Hukum Khusus, Jurnal Tô-râ, Vol. 4 No. 1
Mufida, Anisa. (2020). Polemik Pemberian Hukuman Mati bagi Pelaku Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19. ADALAH : Buletin Hukum dan Keadilan, Vo. 4 No. 1
Poerwadirminta. (1982). Kamus Bahasa Indonesia. RUU KUHP, Konsep.
Renaldo, Hendi. (2020). Bantuan Pemerintah di Masa Pandemi Covid-19, diakses secara online melalui https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--bantuan-pemerintah-di-masa-covid-19
Ridwan. Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Diponegoro, https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/download/12418/9368
Rizki, M.J. (2020). Ketentuan Penetapan Bencana Nasional Menurut Undang-Undang, diakses secara online melalui https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e6dfa1f0a8c8/ketentuan-penetapan-bencana-nasional-menurut-undang-undang/
Supanji, Hendarman. (2009). Peningkatan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dala Pelaksanaan Tugas Kejaksaan, Makalah Kuliah Umum di Undip Semarang
Susilo, R. (1994). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia
Wijaya, Callistasia. (2021). Dampak Covid-19: 2,7 juta orang masuk kategori miskin selama pandemi, pemulihan ekonomi 'butuh waktu lama', diakses secara online melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55992498