KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM KOTA GUNUNGSITOLI

Main Article Content

ARIANUS HAREFA

Abstract

Seiring dengan perkembangan era globalisasi, membawah dampak terhadap penyalahgunaan narkotika di seluruh kalangan masyarakat kota yang ada di Indonesia, dan khususnya masyarakat kota Gunungsitoli pada umumnya. Sasaran peredaran narkotika tidak terbatas pada orang-orang yang broken home, frustrasi maupun orang-orang yang berkehidupan malam, akan tetapi telah merambah diberbagai kalangan terutama para mahsiswa, pelajar bahkan tidak sedikit kalangan eksekutif dengan berbagai modus operandi dilakukan oleh pelaku. Untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut, memerlukan peran penyidik Polres Nias dalam upaya penanggulangan secara komprehensif terhadap tindak pidana penyelahgunaan narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendakatan kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa pengaturan hukum kewenangan penyidik Polres Nias dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli adalah telah diatur dalam Pasal 7 samapai dengan Pasal 9 KUHAP, Pasal 13 sampai dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Pasal 73 sampai dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menentukan bahwa penyidik kepolisian negara Republik Indonesia dan penyidik BNN (Badan Narkotika Nasional) berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai upaya represif dari penyidik Polres Nias dalam penangan tindak pidana narkotika di wilayah hukum kota Gunungsitoli.

Article Details

How to Cite
[1]
A. HAREFA, “KEWENANGAN PENYIDIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOBA DI WILAYAH HUKUM KOTA GUNUNGSITOLI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 4, no. 1, p. 37, Apr. 2018.
Section
Artikel