PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PANGAN

Main Article Content

Sodialman Daliwu

Abstract

Banyak upaya untuk meminimalisasi tindak pidana di bidang pangan, salah satunya yaitu penjatuhan hukuman yang berorientasi pada pemberian efek jera kepada pelaku. Beberapa kasus tindak pidana pangan yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya yaitu putusan pengadilan negeri nomor 333/Pid.Sus/2017/PN Ktb dan putusan pengadilan negeri nomor 101/Pid.Sus/2020/PN Tnr. Pelaku pada kedua putusan tersebut dihukum karena melanggar ketentuan dalam Pasal 142 UU Pangan dan dijatuhkan pidana denda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penjatuhan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana pangan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Ketiga bahan hukum tersebut dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil dan pembahasan, maka penulis menyimpulkan bahwa pidana denda yang dijatuhkan kepada pelaku pada kedua putusan tersebut tidak memberikan efek jera karena pidana denda yang dijatuhkan sangat rendah. Biasanya pemidanaan bertujuan untuk memperbaiki diri si pelaku atau memberikan efek jera baik kepada pelaku itu sendiri maupun kepada masyarakat. Oleh karena itu, mestinya hakim dalam menjatuhkan pidana denda kepada pelaku pada kedua putusan tersebut mempertimbangkan besarannya.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Daliwu, “PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PANGAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 344-352, May 2021.
Section
Artikel

References

Aisah. 2015. “Eksistensi Pidana Denda Menurut Sistem KUHP.” Jurnal Lex Crime. vol. IV, no. 1
Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu. 2020. Teori Pendidikan Pancasila yang Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi. Lutfi Gilang.
Chazawi, Adami. 2018. Pelajaran Hukum Pidana 1. Edisi Kesatu, Cetakan Kedelapan. Rajawali Pers.
John Pieris dan Wiwik Sri Widiarty. 2007. Negara Hukum dan Perlindungan Konsumen. Pelangi Cendikia.
Harahap, M. Yahya. 1993. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Edisi Kesatu. Pustaka Kartini.
Harefa, Arianus. 2017. “Perlindungan Hukum terhadap Sanksi dalam Perkara Korupsi di Kepolisian Polresta Nias.” Jurnal Education and Development. vol. 7, no. 5
Harefa, Arianus. 2018. “Kewenangan Penyidik dalam Penanganan Tindak Pidana Narkoba di Wilayah Hukum Kota Gunungsitoli.” Jurnal Education and Development. vol. 4, no. 1
Harefa, Arianus. 2021. “Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga”. Junal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Hulu, Klaudius Ilkam. 2018. “Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Anak Angkat Dikaitkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.” Jurnal Education and Development. vol. 5, no. 1
Hulu, Klaudius Ilkam. 2020. “Analisis Yuridis Perjanjian Penetapan Suku Bunga Yang Telah Disepakati Dalam Surat Perjanjian Kredit.” Education and Development. vol. 8, no. 2
Hulu, Klaudius Ilkam. 2021. “Kekuatan Alat Bukti Hak Milik Atas Tanah Dalam Bukti Kepemilikan Hak”. Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Ilyas, Amir. 2012. Asas-asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan. Mahakarya Rangkang Offset.
Jainah, Zainab Ompu. 2018. Kapitas Selekta Hukum Pidana. Tangerang: Tira Smart.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kelima. Balai Pustaka.
Laia, Laka Dodo. 2021. “Perlindungan Hukum Dalam Penerapan Hukuman Mati pada Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Laia, Fianusman. 2021. “Analisis Hukum Terhadap Penjatuhan Hukuman Kepada Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Berat.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Laowo, Yonathan Sebastian. 2021. “Pemidanaan Terhadap Pengguna Dan Pengedar Narkotika Di Pengadilan Negeri Medan.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Moho, Hasaziduhu. 2021. “Penjatuhan Hukuman dalam Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-sama.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Priyatno, Dwidja. 2013. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Cetakan Ketiga. Refika Aditama
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 333/Pid.Sus/ 2017/PN Ktb.
Putusan Pengadilan Negeri Nomor 101/Pid.Sus/ 2020/PN Tnr.
Sabil, Achmad. 4 Apil 2021. Dasar Hukum, Dasar Pemidanaan dan Tujuan Pemidanaan. https://www.kompasiana.com/achmadsabil/585cd8a01497739844f04c5d/dasar-huku m-dasar-pemidanaan-dan-tujuan-pemidan aan.
Sri Wahyuni Laia dan Sodialman Daliwu. 2021. “Menyelisik Penerapan Sanksi Tindakan Kepada Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Telaumbanua, Dalinama. 2017. “Analisis Putusan Judex Facti tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor 05/HKI.Hak Cipta/2016/PN Niaga.Sby).” Jurnal Education and Development. vol. 6, no. 5
Telaumbanua, Dalinama. 2018. “Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” Jurnal Education and Development. vol. 4, no. 1
Telaumbanua, Dalinama. 2021. “Penyelesaian Sengketa Perjanjian Pinjam Meminjam Yang Dilakukan Di Luar Pengadilan.” Jurnal Panah Keadilan. vol. 1, no. 1
Tobing, Gindo L. 2016. “Hukum Adat sebagai Pranata Hukum Penyelesaian Melalui Musyawarah Mufakat Dalam Lingkungan Peradilan Adat.” Jurnal Hukum to-ra. vol. 2, no. 3
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Widiarty, Wiwik Sri. 2016. Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadalwuarsa. PT. Komodo Books.