KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TIDAK MENGGUNAKAN BAHASA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Nasional, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 31 (1) disebutkan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris. Ketentuan tersebut perlu dibahas mengenai akibat hukumnya jika Perjanjian Internasional tersebut tidak menggunakan Bahasa Indonesia, tapi Bahasa Inggris. Undang-undang tersebut tidak mengatur sanksi atau kedudukan hokum untuk perjanjian internasional yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia dalam pengakajian kedudukan hokum tersebut perlu dikaitkan dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor :451/PDT.G/2013/PN.JKT. Brt, juncto Pengadilan Tinggi DKI Jakarta omor : 48/PDT/2014/PT. DKI dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 601 K/Pdt/2015 yang membenarkan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dinyatakan batal demi hokum karena tidak menggunakan Bahasa Indonesia. Perjanjian Internasional yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia merupakan perjanjian terlarang karena dibuat dengan sebab yang terlarang (Pasal 1335 KUHPerdata jo Pasal 1337 KUHPerdata). Sehingga tidak memenuhi syarat essensialia dari syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Adanya putusan pengadilan tersebut sebagai bentuk penafsiran dari Pasal 31 ayat (1 – 3) di atas.
Article Details
References
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, LaksBang Mediatama, Yogyakarta, 2008.
Djasadin Saragih, Sekilas Perbadingan Hukum Kontrak Civil Law dan Common Law, Makalah Workshop Comparative Law, Elips Projects – Fakultas Hukum Unair Surabaya, 4 Desember, 1993.
Habib Adjie, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung, 2008.
---------- Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2008.
---------- Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan), Mandar Maju, Bandung, 2009.
----------, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan tentang Notaris dan PPAT), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.
----------, Bernas-bernas Pemikiran Di Bidang Notaris dan PPAT, Mandar Maju, Bandung, 2012.
---------, Menjalin Pemikiran – Pendapat Tentang Kenotariatan (Kumpulan Tulisan), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
---------, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris & PPAT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
--------, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia (Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Refika Aditama, Bandung, 2015.
---------, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris. Refika Aditama, Bandung, 2011.
----------, Q & A : Problematika dan Solusi Terpilih tentang Hukum Kenotariatan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2020.
----------, & Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan dan Komentar Atas Undang-undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2020.
Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2007.
Mieke Komar, Beberapa Masalah Pokok Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Makalah Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung 1981.
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2000,
Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010, Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian,
Ricardo Simanjuntak, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN, Jakarta, 2006.,
Sunaryati Hartono, Kapita Selekta Perbandingan Hukum, Alumni, Bandung, 1976.
Thomas A.J. Mc.Ginn, The Expressive Fuction of Law and The Lex Imperfecta, Roman Legal Tradition, 11 (2015), 1 – 41. ISSN 1943-6483. Published by the Ames Foundation at the Harvard Law School and the University of Glasglow School of Law.
Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta, 1959.
van Apeldorn, Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982.
Yudha Bakti Ardhiwisastra, Penafsiran dan Kontruksi Hukum, Alumni, Bandung, 2000.