PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM KAITAN NILAI –NILAI PANCASILA KEARAH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Main Article Content

Sri Wahyuningsih Sundari . Sri Husnulwati

Abstract

Pancasila sebagai bentuk paradigma dalam pembangunan yaitu pembangunan yang memperhatikan dampak serta manfaat atas pembangunan tersebut. Pembangunan berwawasan lingkunngan, harus memperhatikan  permasalahan-permasalahan  dalam lingkugan sebagai akibat dari pembangunan tersebut, seperti pengundulan hutan, pencemaran,  yang dapat menyebabkan erosi ,tanah longsor,  banjir, serta pengeloaan limbah dari proses pembangunan tersebut,  yang  dapat merugikan atau mematikan  ekosistem di lingkungan tersebut. Implementasi pemahaman nilai-nilai Pancasila adalah dengan mengikuti aturan-aturan tentang  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelitian bertujuan sebagai penerapan nilai-nilai Pancasila, dalam proses  pembangunan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam  pencapaian  nasional Metododologi penelitian, Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian

Article Details

How to Cite
[1]
S. Wahyuningsih, S. ., and S. Husnulwati, “PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM KAITAN NILAI –NILAI PANCASILA KEARAH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 415-421, Jul. 2021.
Section
Artikel

References

1997, U.-U. N. (1997). Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
32, U. n. (2009). UU.
41, N. (1999). Undang-Undang Kehutanan.
Ain, A. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Burhan Bungin, Laely Widjajati . (1992). Dialog Indonesia Dan Masa Depan. Surabaya: Usaha Nasional.
Hardjasoemantri, K. ( 2000). Hukum Tata Lingkungan . Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kaelan. ( 2002). Pedoman Pelaksanaa Pancasila pada perguruan tinggi. PT. Raja.
Priyatno,Bambang Sidik, Nur Habibi. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: CV Bina Pustaka.
Soejadi. (1991). Pancasila Sebagai Tertib Hukum Indonesia . Yogyakarta: Lukman Offset.
Solopos. (IPAL Laweyan). Minimalisasi Pencemaran Lingkungan Dampak Limbah Batik. 2005.
Sugiyarto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Grahadi.