PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN DALAM KAITAN NILAI –NILAI PANCASILA KEARAH TUJUAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Pancasila sebagai bentuk paradigma dalam pembangunan yaitu pembangunan yang memperhatikan dampak serta manfaat atas pembangunan tersebut. Pembangunan berwawasan lingkunngan, harus memperhatikan permasalahan-permasalahan dalam lingkugan sebagai akibat dari pembangunan tersebut, seperti pengundulan hutan, pencemaran, yang dapat menyebabkan erosi ,tanah longsor, banjir, serta pengeloaan limbah dari proses pembangunan tersebut, yang dapat merugikan atau mematikan ekosistem di lingkungan tersebut. Implementasi pemahaman nilai-nilai Pancasila adalah dengan mengikuti aturan-aturan tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelitian bertujuan sebagai penerapan nilai-nilai Pancasila, dalam proses pembangunan yang berwawasan lingkungan sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam pencapaian nasional Metododologi penelitian, Penelitian kualitatif adalah penelitian yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis. Proses dan makna (perspektif subjek) lebih ditonjolkan dalam penelitian kualitatif. Landasan teori dimanfaatkan sebagai pemandu agar fokus penelitian sesuai dengan fakta di lapangan. Selain itu landasan teori ini juga bermanfaat untuk memberikan gambaran umum tentang latar penelitian dan sebagai bahan pembahasan hasil penelitian
Article Details
References
32, U. n. (2009). UU.
41, N. (1999). Undang-Undang Kehutanan.
Ain, A. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung: Grafindo Media Pratama.
Burhan Bungin, Laely Widjajati . (1992). Dialog Indonesia Dan Masa Depan. Surabaya: Usaha Nasional.
Hardjasoemantri, K. ( 2000). Hukum Tata Lingkungan . Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kaelan. ( 2002). Pedoman Pelaksanaa Pancasila pada perguruan tinggi. PT. Raja.
Priyatno,Bambang Sidik, Nur Habibi. (2011). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: CV Bina Pustaka.
Soejadi. (1991). Pancasila Sebagai Tertib Hukum Indonesia . Yogyakarta: Lukman Offset.
Solopos. (IPAL Laweyan). Minimalisasi Pencemaran Lingkungan Dampak Limbah Batik. 2005.
Sugiyarto. (2007). Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta: Grahadi.