PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA

Main Article Content

DALINAMA TELAUMBANUA

Abstract

Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini dibuat atau dibentuk berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014. Pembentukan Peraturan Daerah adalah pembuatan Peraturan Daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Jadi yang dibahas dalam penulisan ini, yaitu menyangkut perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Daerah. Tahapan ini merupakan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam Pembentukan Peraturan Daerah. Tahapan ini wajib diikuti dalam dalam rangka penyusunan Program Legislasi Daerah Kabupaten/Kota; Penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Bupati/Walikota dan DPRD Kabupaten/Kota; Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; serta Pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Ketentuan tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini hampir sama dengan pembentukan Peraturan Daerah Provinsi. Ketentuan tentang pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota merupakan upaya dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, wajib dilakukan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. Penulisan ini dapat digunakan sebagai pedoman kepada beberapa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRD Kabupaten/Kota dalam pembentukan Peraturan Daerah. Oleh sebab itu, diharapkan bahwa Pembentukan Peraturan Daerah kedepan lebih baik lagi dengan cara mengikuti materi muatan baru yakni pembuatan Naskah Akademik sebagai suatu persyaratan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota; mengikutsertakan perancang Peraturan Daerah, Akademisi (Dosen), peneliti, dan tenaga ahli dalam tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Article Details

How to Cite
[1]
D. TELAUMBANUA, “PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN/KOTA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 4, no. 1, p. 96, May 2018.
Section
Artikel