UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI (DIBAWAH UMUR)

Main Article Content

Jhon Tyson Pelawi Idris . Muhammad Fadhlan Is

Abstract

Sistem Pendidikan di Indonesia di atur didalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa Bab II Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 menegaskan tentang  Dasar, Tujuan, dan Fungsi Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa , berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Metode penelitian menggunakan teknik wawancara kepada siswa dan mahasiswa serta melakukan perbandingan Sekolah atau Perguruan Tinggi yang memasukkan pendidikan seksual di dalam kurikulum pendidikan sehingga capaian yang dihasilkan kepada siswa atau mahasiswa tentang seksual dapat lebih optimal. Berdasarkan Hasil penelitian tentang kurikulum yang telah ada bahwa kurikulum yang berkaitan dengan norma dalam beragama, berbangsa  dan bernegara tidak diatur secara konsisten bahkan hampir dihilangkan, sehingga banyak terdapat permasalahan yang terjadi pada sistem pendidikan yang diantaranya: pemahaman radikal, kekerasan fisik, tindakan asusila terhadap tenaga pendidik dan peserta didik, sehingga,  pembenahan serta evaluasi terhadap sistem pendidikan haruslah dikaji ulang untuk memenuhi dan dapat mengikuti perkembangan zaman

Article Details

How to Cite
[1]
J. Pelawi, I. ., and M. Is, “UNDANG UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DALAM UPAYA PENCEGAHAN PERNIKAHAN DINI (DIBAWAH UMUR)”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 2, pp. 562-566, May 2021.
Section
Artikel

References

Algra, N.E dkk. 1983. Mula Hukum. Jakarta : Binacipta
Apeldoorn, L.J.Van. 1985. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita
Awwaliyah, Robiatul, dan Baharun, Hasan. 2018. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional (Telaah Epistemologi Terhadap Problematika Pendidikan Islam). Jurnal Ilmiah DIDAKTIKA VOL.19, No.1, Agustus 2018 hal 34-49
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Moeljatno. 2000. Asas asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta
Salim. 2016. Penerapan Teori Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada
Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar 1945
Wahab, Rochmat. 2007. Menegakkan Sisitem Pendidikan Nasional Berdasarkan Pancasila. Fakultas Ilmu Pendidikan UNY
Yanti, dkk. 2018. Analisis Faktor Penyebab Dan Dampak Pernikahan Dini Di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak. Vol 6, No2, Nov 2018