RESPON KRAMA DESA YANG MENGUASAI/MENGGARAP TANAH DRUWEN DESA PAKRAMAN TERHADAP PENDAFTARAN TANAH MILIK DESA PAKRAMAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG

Main Article Content

I Gede Surata I Gede Arya Wira Sena

Abstract

Bali merupakan suatu daerah yang unik karena masing-masing desa yang ada di Bali mempunyai dua status yaitu disebut Desa Dinas yang dipimpin oleh Aparat Desa, dan juga disebut Desa Pakraman/Adat yang dipimpin oleh Prajuru Adat. Wilayah sebuah desa adalah milik desa sebagai salah satu unsur dari sebuah desa, Setiap Hak Atas Tanah yang ada di Indonesia wajib didaftarkan (Pasal 19 UUPA). Namun ternyata norma tersebut belum tuntas, karena Desa Pakraman/Adat tidak diakui sebagai subjek hukum pemegang hak atas tanah. Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang Nomor 276/Kep.19.2/X/2017 tentang penunjukan Desa Pakraman sebagai pemegang Hak Milik Atas Tanah, semua Desa Pakraman diwajibkan untuk mendaftarkan hak atas tanahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, yang lokasi penelitiannya di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Penelitian menggunakan purposive sampling, dengan mengacak beberapa desa/kelurahan. Hasil penelitian yang diperoleh adalah pada umumnya semua krama desa yang menguasai tanah-tanah druwen desa, setuju untuk mengajukan permohonan sertipikat atas tanah-tanah druwen desa, yang diatasnamakan Desa Pakraman untuk menjamin kepastian hukum. Namun kendala yang juga dihadapi oleh Desa Pakraman adalah beberapa krama desa yang tidak setuju apabila tanah druwen desa yang dikuasai itu disertipikatkan, sehingga ada sebagian tanah-tanah yang hanya didata dan diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan.

Article Details

How to Cite
[1]
I. Surata and I. G. Wira Sena, “RESPON KRAMA DESA YANG MENGUASAI/MENGGARAP TANAH DRUWEN DESA PAKRAMAN TERHADAP PENDAFTARAN TANAH MILIK DESA PAKRAMAN MELALUI PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KECAMATAN BULELENG, KABUPATEN BULELENG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 385-393, Jul. 2021.
Section
Artikel

References

Artiadi, I Ketut. 2003. Hukum Adat Bali Dengan Aneka Permasalahannya. Pustaka Bali Post. Denpasar.
Harsono, Boedi. 1988. Hukum Agraria Indonesia, Jembatan. Jakarta.
Lubis, Mhd. Yamin dan Abd. Rahim Lubis. 2008. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Maju. Bandung.
Mertokusumo, Sudikno. 2011. Teori Hukum. Universitas Atma Jaya. Yogyakarta.
Muljadi, Kartini, Gunawan Widjaja. 2008. Hak Tanggungan, Kecnana Prenada Media group. Jakarta.
Panetje, Gde. 1989. Aneka Catatan tentang Hukum Adat Bali. Guna Agung. Denpasar.
Parlindungan, A.P. 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandar Maju. Bandung.
Perangin, Effendi. 2007. Hukum Waris. RajaGrafindo Persada. Jakarta.
_____________. Hukum Waris. 2018. Rajawali Pers. Depok.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Desa Pakraman.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng
Wawancara dengan Lurah Banyuasri, pada tgl. 20 Desember 2019
Wawancara dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Tanggal 22 Nopember 2019
Wawancara dari Lurah Penarukan pada tgl. 23 Desember 2019
Wawancara dari kelian Desa Adat Poh Bergong pada tgl. 21 Desember 2019
Wawancara dari kelian Desa Adat Alasangker pada tgl. 22 Desember 2019
Wawancara dari kelian Desa Adat Petandakan pada tgl. 21 Desember 2019
Wawancara dari kelian Desa Adat Pemaron pada tgl. 21 Desember 2019
Wawancara dari kelian Desa Adat Nagasepaha pada tgl. 24 Desember 2019