KAJIAN ANALISIS PASAL 35 UNCAC: PEMBERIAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Main Article Content

Ury Ayu Masitoh Puri Indah Sukma Negara Jazau Elvi Hasani

Abstract

Tindak pidana bisa menyebabkan suatu kerugian untuk orang lain, misalnya bagi korban tindak pidana. Oleh karena itu, seorang korban kejahatan dapat memperoleh kedilan melalui prosedur yang diberikan oleh undang-undang terkait restitusi. Mekanisme pemberian ganti rugi pada korban tindak pidana, pada dasarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, pengaturan yang memuat pemberian restitusi hanya diperuntukkan untuk jenis tindak pidana tertentu. Perusahaan yang melakukan korupsi dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat berakibat pada kerugian bagi pihak lain. Sehingga diperlukan pengajuan penuntutan ganti rugi akibat tindak pidana korupsi kepada pelaku. Dari hasil analisa diketahui bahwa pemberian restiusi untuk korban tindak pidana korupsi telah diamanatkan sesuai Pasal 35 UNCAC. Namun. Pengaturannya belum diakui dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun begitu, korban masih dapat mengajukan ganti rugi restitusi akibat korupsi melalui gugatan perdata biasa melalui pasal 1365 BW tentang perbuatan melawan hukum. Gugatan perdata biasa masih memerlukan proses yang panjang melalui gugatan perdata biasa. Proses yang berbelit-belit mengakibatkan pelaku tidak bertanggungjawab terhadap kerugian yang dapat timbul sebagai akibat tindak pidana. Penulis memberi saran berupa alternatif pemberian kompensasi bagi tindak pidana korupsi melalui penggabungan ganti rugi perdata dalam perkara pidana sesuai Pasal 98-101 KUHP dilakukan proses pemeriksaan dan pengajuan gugatan ganti kerugian berlangsung secara sederhana. sehingga keadilan dapat dicapai sesuai makna yang termuat didalam asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan berdasarkanKUHAP.

Article Details

How to Cite
[1]
U. Masitoh, P. I. Negara, and J. Hasani, “KAJIAN ANALISIS PASAL 35 UNCAC: PEMBERIAN RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 182-195, Aug. 2021.
Section
Artikel

References

Arief, Barda Nawawi. 2008.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta. Prenada Media Group.
Asmawi, M.Hanafi. 1992. Ganti rugi dan Rehabilitasi menurut KUHAP. Jakarta: Pradnya Paramita.
Eddy, Ricard. 2010.Aspek Legal Properti- Teori, Contoh Dan Aplikasi, Yogyakarta:Penerbit Andi.
Eddyono, Supriyadi Widodo. dkk. 2014. Masukan Terhadap Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban.
Hamzah, Andi. 1983. Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta:Penerbit Ghalia Indonesia.
Hamzah,Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika.
Ibrahim, Johnny. 2011.Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang:Banyumedia.
Made Darma Weda. 1996. Kriminologi. Jakarta:Raja Grafindo Persada. Cetakan Pertama.
Marpaung, Leden. 1996. Proses Tuntutan Ganti Rugi & Rehabilitasi dalam Hukum Pidana. Jakarta:PT Radja Grafinda Persada.
Mukti Fajar. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris, Yogyakarta:Pustaka Pelajar
Oemar Seno Adji. 1984. Herziening, Ganti Rugi, Suap, Dan Perkembangan Delik. Jakarta:Erlangga.
Peter Mahmud Marzuki. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana.
Peter Mahmud Marzuki. 2008.Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana.
Prakoso, Djoko. 1989.Masalah Ganti Rugi Dalam KUHAP, Jakarta:Bina Aksara.
Ridwan.2016.Persinggungan Antar Bidang Hukum Dalam Perkara Korupsi. Yogyakarta:Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto. 2007. Pengantar Penelitian Hukum, Cet Iii, (Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia (Ui-Press).
Sundari, E. 2015.Praktik class action di Indonesia,Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Waluyo, Bambang. 2002.Pidana dan Pemidanaan. Jakarta:Sinar Grafika.
Muladi, “Ham Dalam Persepktif Sistem Peradilan Pidana”, Dalam: Muladi (Ed.), Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat. Bandung. Refika Aditama. 2005. Hlm. 107.
Review Of Implementation Of The United Nations Convention Against Corruption (DisampaikanPadaConferenceOfTheStatesPartiesToTheUnitedNationsConventionAgainst CorruptionImplementationReviewGroupThirdSession DiVienna,Tanggal18-22Juni2012).
Tarigan, A. (2013). Peran Korporasi Dalam Kejahatan Kehutanan. In Indonesia Corruption Watch (Ed). Climate Change : Pertanggungjawaban Korporasi Di Sektor Kehutanan. Jakarta. Indonesia Corruption Watch. (Pp.9-24)
Utari, I. S. (2011). Faktor Penyebab Korupsi. In N. T. Puspito, M. Elwina, I. S. Utari, & Y. Kurniadi (Eds.). Pendidikan Anti-Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta. Kemendikbud. (Pp. 37-51).
Ananda Dwinanti Kinasih Dan M. Hudi Asrori S. “Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Sengketa Penguasaan Hak Atas Tanah Secara Melawan Hukum”. Jurnal Privat Law Vol. Vii No 1 (Januari – Juni 2019)
Mahrus Ali, “Kompensasi dan Restitusi yang Berorientasi pada Korban Tindak Pidana”,Jurnal Yuridika, Volume 33 No. 2, (Mei 2018):.27. Diakses 11 Januari 2020. DOI: 10.20473/ydk.v33i2.7414.
Fauzy Marasabessy. “Restitusi bagi Korban Tindak pidana”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Tahun ke-45 No.1 (Januari-Maret 2015): 57. Diakses 11 Januari 2020. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/download/9/9.
Mardjono Reksodiputro. “Hak Asasi Manusia Dalam System Peradilan Pidana” (Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum (D/H Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1994) : 98.
Evalina Yessica. “Karakteristik dan Kaitan antara perbuatan melawan hukum dan wanprestasi”, Jurnal Media Neliti, Volume 1, No.2, (November 2014): Diakses 17 September 2019, https://www.neliti.com/publications/213011/karakteristik-dan-kaitan-antara-perbuatan-melawan-hukum-dan-wanprestasi
Listyo Yuwanto. “Kinerja Penanganan Tindak Pidana Korupsi Sumber Daya Alam Dan Kepercayaan Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi” Jurnal Integritas Volume 2 Nomor 1 (Agustus 2016).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.
Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang perubahan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026).
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150).
Undang-undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 35 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)
Undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 293, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5602).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 jo. PP No.44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6184).
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 460 K/Pid.Sus/2007 Dalam Perkara Martias Alias Pung Kian Hwa.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 Tentang Pengusahaan Hutan Dan Pemungutan Hasil Hutan Pada Hutan Produksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor3802).
United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa menentang Korupsi, 2003).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Ardisasmita, M. Syamsa (DEA), Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel. Hlm. 4
Atmasasmita, Romli. Penulisan Karya Ilmiah tentang Masalah Santunan Terhadap Korban Tindak Pidana. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, 1992.
Gap-Analysis-Indonesia-Terhadap-Uncac.Pdf
Lucinda A. Low, The Awakening Giant Of Anticorruption Enforcement. (Makalah Dalam Conference Of The International Bar Association International Chamber Of Commerce Organization For Economic Cooperation And Development, London, England 4-5 Mei 2006.

Angkasa, Kedudukan Korban Dana Sistem Peradilan Pidana. Semarang:Universitas Jenderal Soedirman,2016.
Larissa, Venia. “Penerapan Permohonan Ganti Kerugian atas Putusan Bebas dalam Perkara Pidana (Analisis Terhadap Penetapan PN Semarang No. 15/Pid.GR/2012/PN.SMG, Putusan PT Semarang No. 49/PID/2013/PT.SMG, dan putusan MA No. 1262/K/PID/2014)”. Skripsi Ilmu Hukum. Medan:Universitas Sumatera Utara, 2016. Dipublikasi.
Muslim, Dessy Andrea. “Penerapan Asas Tanggung Jawab Mutlak dalam Kasus Lingkungan Hidup di Pengadilan Negeri”, Tesis ilmu Hukum, Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum, (Semarang: Undip, 2010), tidak dipublikasikan.
Arif, Ahmad. "Harga yang Harus Dibayar". Harian Kompas (22 November 2010):1
Arifianto,Bambang. ”Jadi Ladang Korupsi, Aspek Keamanan Infrastruktur Proyek Cisinga Dipertanyakan”. Pikiran rakyat (30 Nov 2018).
Hidayat, Faiq. “Kerugian Negara Di Kasus Nur Alam Rp 4,3 T, Lebih Tinggi Dari E-Ktp”. Detiknews. (9 Maret 2018).
Access Info Europe And Transparency International “Report On The 2010 Pilot Project On Access To Information About Uncac Implementation” (Version Of 21 October 2011) In “The Tell Us What You’ve Done Initiative” Published October 2011. www.access-Info.org, Diakses pada Tanggal 01 Oktober 2019).
Ade Risha Riswanti , “Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability) dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan di Indonesia” https://docplayer.info/36789340-Tanggung-jawab-mutlak-strict-liability-dalam penegakan-hukum-perdata-lingkungan-di indonesia.html. diakses pada Tanggal 21 Desember 2019.
Agustono, “Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Rugi Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer”, https://www.dilmiltama.go.id/home/e-journal/PENGGABUNGAN_PERKARA.pdf, diakses pada tanggal 28 januari 2020.
Al-Khawarizmi, Damang Averroes. “Negara Hukum,Ganti Kerugian” http://www.negarahukum.com/hukum/ganti-kerugian.html. diakses pada Tanggal 4 September 2019.
Arifianto, Bambang. “Jadi Ladang Korupsi, Aspek Keamanan Infrastruktur Proyek Cisinga Dipertanyakan”. https://www.Pikiran-Rakyat.com/Jawa-Barat/2018/11/30/Jadi-Ladang-Korupsi-Aspek-Keamanan-Infrastruktur-Proyek-Cisinga-Dipertanyakan, diakses 2 September 2019.
Csonka, Peter. “Civil Law And Corruption”, http://9iacc.Org/Papers/Day3/Ws1/D3ws1 _Pcsonka.Html, diakses pada tanggal 10 April 2019.
Csonka, Peter. “Civil Law And Corruption”,hhttp://9iacc.Org/Papers/Day3/Ws1/D3ws1Pcsonka.Html. Diakses pada Tanggal 10 April 2013.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Badan Pembinaan Hukum Nasional, “Laporan Akhir Tim Pengkajian Tentang Kompensasi Bagi Pihak Yang Menderita Kerugian Akibat Tindak Pidana Korupsi”,https://www.bphn.go.id/data/documents/laporan_akhir_pengkajian_kompensasi_korupsi.pdf, diakses pada Tanggal 22 Desember 2019.
Konsorsium Hukum Reformasi Hukum Nasional(KRHN), “Opini Hukum :Gugatan Ganti Kerugian dalam Mekanisme Pengadilan Tipikor”. https://docplayer.info/318163-Opini-h-ukum-gugatan-ganti-kerugian-dalam-mekanisme-pengadilan-tipikor-disiapkan-oleh.html, diakses pada Tanggal 9 Januari 2020.
LBH Jakarta. “Mengusut Korupsi Bidang Lingkungan Hidup”. https://www.bantuanhukum.or.id/web/mengusut-korupsi-bidang-lingkungan-hidup/. Diakses pada Tanggal 25 Agustus 2019.
Penelitian dan pengembangan Anti Corruption Clearing House KPK RI "Gap Analysis Pelaksanaan Peraturan Perundangan di Indonesia terhadap UNCAC". https://acch.kpk.go.id/id/component/bdthemes_shortcodes/?view=download&id=d286f862852594ea892e5c6bf82745, diakses 19 November 2019.
Qorib, Fathan. “Rapor Biru Implementasi UNCAC Indonesia”, http://www.hukumonline.com/printedoc/lt4daeb43d3eee3. Diakses pada Tanggal 2 September 2019.
Rahmi, Umi, dkk. “Implementasi hak-hak korban atas kompensasi dan restitusi dalam peradilan pidana”, http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/20372e4276381c8676757d22d57295ba.pdf, diakses pada Tanggal 19 Desember 2019.
Sulaeman, Ade “hendak mengajukan ganti rugi atas kerugian tindak pidana”, https://intisari.grid.id/read/0332834/hendak-mengajukan-ganti-rugi-atas-kerugian-tindak pidana?page=all, diakses pada 20 januari 2020.
Sulaeman, Ade. “Hendak Mengajukan Ganti Rugi Atas Kerugian Tindak Pidana”. https://intisari.grid.id/read/0332834/hendak-mengajukan-ganti-rugi-atas-kerugian-tindak-pidana?page=all. Diakses pada Tanggal 2 September 2019.
Indonesia Anti-Corruption Forum (Iacf) V , Korupsi Di Sektor Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup.
Atmasasmita, Romli “Laporan Kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional” BPHN.