ANALISIS PEMBIAYAAN IJAROH MULTIJASA DI BMT MAKMUR GEMILANG KABUPATEN MAGELANG

Main Article Content

Muhammad Abdur Rosyid

Abstract

BMT Makmur Gemilang Kabupaten Magelang adalah salah satu Lembaga Keuangan syariah yang dalam upaya penyaluran dananya kepada nasabah menggunakan akad pembiayaan ijarohmultijasa. Pembiayaan IjarohMultijasa adalah merupakan  pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah, baik perbankan atau nonperbankan kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa menggunakan akad ijaroh.   Pembiayaan multijasa merupakan  fasilitas pembiayaan konsumtif yang tidak bertentangan dengan syariah seperti biaya pendidikan, kesehatan, pernikahan, naik haji dan umrah. Sedangkan Akad Ijaroh adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana implementasi akad ijarohmultijasa  pada BMT Makmur Gemilang.Secara keseluruhan, kegiatan penganalisaan ini dilakukan berdasarkan data-data dan informasi-informasi terkait yang diperoleh melalui hasil wawancara, penelusuran berbagai dokumentasi yang relefan serta melalui kegiatan pengamatan (observasi) langsung dilapangan. Dan untuk menganalisa permasalahan-permasalahan ini, penulis menggunakan metode pendekatan deskriptif-analitis-teoritis sebagai pisau analisisnya.Dari hasil analisa yang dilakukan diketahui bahwa pilihan penggunaan akad ijarohmultijasa ini kurang tepat digunakan terhadap jenis-jenis pembiayaan yang diajukan oleh nasabah BMT Makmur Gemilang. Hal ini dapat diketahui berdasarkan analisa terhadap objek yang ditransaksikan juga kegunaan dari pembiayaan yang diajukan oleh nasabah BMT Makmur Gemilang, terlebih setelah di analisa dari segi fiqh terhadap transaksi yang ada

Article Details

How to Cite
[1]
M. Rosyid, “ANALISIS PEMBIAYAAN IJAROH MULTIJASA DI BMT MAKMUR GEMILANG KABUPATEN MAGELANG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 555-565, Aug. 2021.
Section
Artikel

References

Al-Zuhaili, W. 1997. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuh, Jilid IV, Damaskus : Dar al-Fikr.
Arikunto, S. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Anwar, S. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Ascarya, 2008. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Fatwa dewan Syariah Nasional No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijaroh.
Haroen, N. 2000. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Karim, A.A. 2010. Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Manan, A. 2012. Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Siamat, D. 2004. Manajemen Lembaga Keuangan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Simatupang, R.B. 2003. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Sjahdeini, S.R. 2014. Perbankan Syariah Produk-Produk dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup.
Soemitra, A. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada media Group.
Sridani, A.R. 2009. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Surabaya: Airlangga University Press