PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP PEMILIHAN KEPALA DAERAH TAHUN 2020 DI KABUPATEN BANDUNG
Main Article Content
Abstract
Penyebaran virus Covid-19 telah menyebar hampir keseluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia, tepatnya pada bulan maret tahun 2019 masyarakat kita di gemparkan dengan temuan penyebaran virus Covid-19 pertama di Indonesia, dan sampai pada akhirnya menjadi sebuah bencana nasional non alam yang di tetapkan oleh presiden. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif serta analisis triangulasi data, hasil penelitian menjelaskan bahwa pandemic covid-19 memberikanpengaruh dalam halmekanisme pemilihan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai arahan dan prosedur dari KPU sebagai lembaga penyelenggara pilkada serentak tersebut, meskipun pada akhirnya mengalami jadwal penundaan dengan di keluarkannya surat peraturan pemerintah No 6 Tahun 2020 yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan untukmenjadwalkan ulang pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020hal ini diambil mengingat Indonesia sedang menghadapi pandemi global atau penyebaran wabah virus Covid-19, yang tidak hanya berdampak pada segi kesehatan saja akan tetapi turut berdampak pada sistem pemerintahan nasional
Article Details
References
DjoharisLubis, 2020, “Pilkadaserentak 2020 di tengahgelombangpandemi covid-19: apakahmenghasilkanKepemimpinan yang efektifberbasismultikultur?”, Jurnal Kajian Lemhannas RI Edisi 42.
Geovanie, D. G., &Darmakanti, N. M. (2020). UrgensiPenyelenggaraanPilkada Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Locus Delicti, 1(1), 11-17.
Habibi, A. (2020). Normal BaruPasca Covid-19. ADALAH, 4(1).
Hardjaloka, L., 2015, “StudiDinamikaMekanismePilkada di Indonesia dan PerbandinganMekanismePilkada Negara Lainnya”, JurnalRechtsVinding, Vol. 4, No.1
Haridison, A., Sandi, J. R. A., Suprayitno, S., & Jaya, I. (2021). Regional Election and Covid-19: Evidence in Central Kalimantan. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(2), 1597-1606.
Hasibuan, R. P. P. M. (2020). Urgensitas Perppu Pilkada Di Kala Wabah Pandemi Covid-19. ADALAH, 4(1).
Husnulwati, S. (2021). Tinjauan Hukum TerkaitKampanyePilkadaDitengahPandemi Covid-19. Solusi, 19(1), 67-76.
Hutapea, B., 2015, “Dinamika Hukum PemilihanKepala Daerah di Indonesia”, JurnalRechtVindings, Vol. 4, No.1
Kennedy, R., &Suhendarto, B. P. (2020). Diskursus Hukum: Alternatif Pola PengisianJabatanKepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 188-204.
Marisa, H., Pornauli, A., Indra, A., & Aurora, A. (2020). The Regional Head Elections (Pilkada) 2020 During Covid-19 Pandemic: A Projection. JOELS: Journal of Election and Leadership, 1(2), 64-68.
Moleong, L. J. (2011). Prosedur Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
PenundaanPilkadaSerentak 2020 DitengahPandemi Covid-19”, https://jurnalintelijen.net/2020/04/24/dampak-penundaan-pilkada-serentak-2020-ditengah-pandemi-covid-19/,diunduh April 24, 2020.
PeraturanKomisiPemilihanUmumRepublik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 TentangPelaksanaanPemilihanGubernur dan Wakil Gurbenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota SerentakLanjutanDalamKondisiBencanaNonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
PeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 TentangPerubahanKetiga Atas Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangNomor 1 Tahun 2014 TentangPemilihanGubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadiUndang-Undang
Prawitasari, I., &Erowati, D. (2021). EfektivitasPilkadaSerentakTahun 2020 di Tengah Pandemi Covid-19 Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 3(3), 1176-1183.
Rezky Panji Perdana MartuaHasibuan, 2020, "UrgensitasPerppuPilkada Di Kala WabahPandemi Covid-19", Jurnal ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, Vol. 4, No.1, UIN SyarifHidayatullah Jakarta.
Richard Kennedy, Bonaventura PradanaSuhendarto, "Diskursus Hukum: Alternatif Pola PengisianJabatanKepala Daerah di Masa Pandemi Covid-19", Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Program Studi Magister Ilmu Hukum Vol 2 No. 2 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Ristyastuti, M. P., &Rofii, M. S. R. (2021). ANALISIS NARATIF KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PILKADA SAAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA. NUSANTARA: JurnalIlmuPengetahuanSosial, 8(2), 47-53.
Ristyawati, A. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Pada Masa Pandemi Darurat Covid-19 di Indonesia. CREPIDO, 2(2), 85-96.
Rizki, S. C., & Hilman, Y. A. (2020). Menakar Perbedaan Opini dalam Agenda Pelaksanaan Kontestasi Pilkada Serentak di Tengah Covid-19. Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummanioramaniora, 4(2), 143-155.
Sakbani, Y. (2020). URGENSI MANAJEMEN RISIKO PEMILU PADA PILKADA 2020 DI TENGAH PANDEMI COVID 19 (STUDI PERLINDUNGAN HAK PILIH WARGA MASYARAKAT). JWP (JurnalWacanaPolitik), 5(2), 124-135.
Saufi, A., Faiz, A., &Yanuar, M. R. (2020). Sekolah Kader PengawasPartisipatif Daring Sebagai Sarana Pendidikan Pemilu Dan Pilkada Di Tengah Pandemi Covid-19. JCES (Journal of Character Education Society), 3(3), 486-500.
Siti Chadijah, 2020, “HarmoisasiKewenanganPenangananPandemi Covid-19 Antara pemerintah Pusat Dan Daerah”, JurnalKerthaSemaya, Vol.8 No. 6
Supriyadi, S. (2020). Menakar Nilai KeadilanPenyelenggaraanPilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19. Kanun JurnalIlmu Hukum, 22(3), 493-514.
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 TentangPerubahan Atas Undang-UndangNomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapanPeraturanPemerintahPenggantiUndang-UndangPemilihanGubernur, Bupati, Dan WalikotaMenjadiUndang-Undang.
Utomo, W. W. (2020). KebijakanPenyelenggaranPilkada (MenghadapiPilkada 2020 Ditengah Covid 19 Dan New Normal). Jurnal Al-Harakah, 3(01).