EVALUASI PENGELOLAAN OBAT RUSAK ATAU KADALUWARSA TERHADAP SEDIAAN FARMASI DI SALAH SATU RUMAH SAKIT UMUM SWASTA KOTA BANDUNG

Main Article Content

Mideria Halawa Wempi Eka Rusmana

Abstract

Penyimpanan obat adalah suatu serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk melindungi obat yang disimpan salah satunya resiko kerusakan atau kadaluwarsa. Obat yang suadah melewati batas kadaluwarsa dan kadaluwarsa sudah tidak layak dikonsumsi karena stabilitas obat sudah berkurang dan apabila seseorang mengkonsumsinya, akan membahayakan dan mengakibatkan efek toksik (racun). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian  pengelolaan  obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi di salah satu rumah sakit umum swasta kota  bandung dengan Standar Prosedur Operasional (SOP). Penelitian ini menggunakan desain non eksperiental (observasional) yang bersifat deskriptif,proses observasi dilakukan dengan cara mengamati dan mengevaluasi pengelolaan obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi berupa daftar checklist dan dibuat persentase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi di Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Pindad Bandung memperoleh persentase penilaian 85,71% dikategorikan sesuai, obat yang paling banyak jumlah kadaluwarsanya adalah Hytroz 1 mg (DPHO) sebanyak 70 tablet dan obat rusak atau kadaluwarsa dengan harga terbesar adalah Polysorb 4-0 buah sebesar Rp. 4.348.080 dengan total kerugian akibat obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi sebesar Rp. 15.789.173.

Article Details

How to Cite
[1]
M. Halawa and W. Rusmana, “EVALUASI PENGELOLAAN OBAT RUSAK ATAU KADALUWARSA TERHADAP SEDIAAN FARMASI DI SALAH SATU RUMAH SAKIT UMUM SWASTA KOTA BANDUNG”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 46-50, Oct. 2021.
Section
Artikel

References

penyimpanan sehingga tidak ada pencatatan pengeluaran di kartu stok komputer maupun kartu stok manual sehigga berpengaruh dalam ketersediaan stok.
Berdasarkan data laporan obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi dari bulan januari sampai bulan maret 2021 pada tabel 4.1 menunjukkan bahwa obat yang paling banyak jumlah kadaluwarsanya adalah hytroz 1 mg yaitu 70 tablet, Proster 30 tablet, Folilac 30 kapsul, Dorner 20 mg (DPHO) 24 tablet, dan Dycinon 20 tablet. Sedangkan pada tabel 4.2 menunjukkan bahwa obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi dengan harga terbesar adalah Polysorb 4-0 buah sebesar 4 .348.080, Fuladic tube sebesar 704.653, Ceftizoxim vial sebesar 748.000, IOL Spectra 16,5 buah sebesar 1.306.800, Polysorb 6-0 SL-5688-G buah sebesar 1.704.000, dan Surgion APEX 1 PGC40L-1B buah sebesar 1.688.544.
Berdasarkan tabel 4.3 mengenai daftar obat rusak atau kadaluwarsa dan alkes terhadap sediaan farmasi dari bulan januari sampai bulan maret 2021, total kerugian yang diakibatkan obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi adalah sebesar Rp.15.789.173. Hal ini disebabkan oleh pengaruh standarisasi obat, kurangnya kontrol terhadap persediaan obat, pencatatan tidak dilakukan secara rutin yaitu pencatatan kartu stok terkadang lupa atau tidak diisi saat melakukan pengeluaran, sistem pengeluaran obat First In First Out (FIFO) maupun First Expire First Out (FEFO) belum dilaksanakan dengan maksimal

5. KESIMPULAN
Berdasarkan dari hasil penelitian evaluasi pengelolaan obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi di salah satu rumah sakit umum swasta kota bandung di kategorikan sesuai, Persentase evaluasi obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi di salah satu rumah sakit umum swasta kota bandung memperoleh persentase penilaian sebesar 85,71%. Total kerugian akibat obat rusak atau kadaluwarsa terhadap sediaan farmasi sebesar Rp.15.789.173.

6. UCAPAN TERIMA KASIH
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan salah satu rumah sakit umum swasta kota bandung yang telah mengizinkan kami untuk penelitian selama 2 bulan ini da civitas kampus politeknik piksi ganesha bandung dan kepada pembimbing kampus yang sudah membimbing selama pembuatan artikel ini dan juga pembimbing di lapangan serta orang tua saya yang selalu mendoakan dan tidak lupa kepada teman-teman semua yang telah support dan semangat selama pembuatan artikel ilmiah ini.

7. DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, S. 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta : Rineka Cipta
Badan Pengawas Obat dan Makanan. 2013. Pemusnahan Obat.
Sugiyono 2017 Metode Penelitian Kuantitatif dan R&D, Penerbit Alfabeta, Bandung.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 1997. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2009. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Pedoman Pengelolaan Obat. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2004. Pedoman Pengelolaan Obat. Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia.
Dajtmiko M, Anggraeni ATD, dan Nuria M. 2009. Evaluasi Sistem Pengelolaan Obat di Instalasi Perbekalan Farmasi Dinas Kesehatan Kota Semarang Tahun 2007. Jurnal Ilmu Farmasi dan Farmasi Klinik.
Syamsuni, H. A., 2006, Ilmu Resep, Penerbit Buku Kedokteran (EGC). Jakarta.
Jas, Admar. 2004. Perihal Obat dengan Berbagai Bentuk Sediaannya. Medan: Universitas Sumatera Utara.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2016. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Jakarta : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2000. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 949 tahun 2000 tentang Penggolongan Obat. Jakarta : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2015 tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi. Jakarta : Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kareri, DR. 2018. Pelaporan Obat Rusak dan Kadaluarsa di Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Timur. Karya Tulis Ilmiah. Politeknik Kesehatan Kemenkes Kupang.
Lukman. 2006. Penyimpanan Obat-obat. Jakarta : Rineka
Sarwijiyati, Endang, 2019, Evaluasi Pengelolaan Obat Kadaluarsa di Instalasi Farmasi Kabupaten (IFK) “Y”. Jurnal Ilmiah Farmasi, hal 1-12
Seto. 2002. Manajemen Farmasi. Surabaya : Airlangga Press