PERANAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM

Main Article Content

I Gede Angga Permana Muhaimin . Lalu Wira Pria Suhartana

Abstract

Pembetukan Koperasi pada hakikatnya dimaksud untuk dapat melayani kebutuhan semua anggota pada tingkat terbaik, baik dalam kondisi ekonomi, sosial maupun kondisi politik yang beragam. Tujuan penelitian dalam penulisan ini yaitu, Untuk menganalisis bentuk pendirian akta koperasi. Untuk menganalisis peranan notaris dalam pendirian koperasi. Untuk menganalisis bentuk tanggung jawab para pihak yang terkait dalam pendirian koperasi sebagai badan hukum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, Penelitian hukum normatif yang meneliti dan menelaah bahan pustaka, atau data sekunder, maka penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum kepustakaan, penelitian hukum dogmatis. Hasil peneltiain dari tesis ini pertama, Bentuk akta pendirian koperasi dalam hal ini adalah akta otentik yaitu berupa akta notaris. kedua Peranan Notaris dalam membuat akta pendirian koperasi adalah  sebagai pejabat umum yang mempunyai tugas pokok membuat akta otentik dalam bentuk akta notaris, sebagai bukti telah dilakukannya suatu perbuatan hukum tertentu dalam proses pendirian, Peran notaris tidak hanya terkait dengan pembuatan akta pendirian koperasi saja, namun juga dalam kegiatan-kegiatan koperasi yang lainnya. Notaris diharapkan dapat membantu memberikan nasihat atau penjelasan kepada pendiri koperasi untuk perkembangan koperasi kedepannya. Ketiga Notaris bertanggung jawab atas setiap akta yang dibuatnya dimana Notaris berhak bertanggung jawab apabila terjadi suatu permasalahan tentang akta yang telah dibuatnya.

Article Details

How to Cite
[1]
I. G. Permana, M. ., and L. W. Suhartana, “PERANAN NOTARIS DALAM PENDIRIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN HUKUM”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 3, pp. 586-590, Aug. 2021.
Section
Artikel

References

Abdulkadir Muhammad, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti.
Andi Mamminanga, 2008, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.
Anis Ibrahim, 2008, Legislasi Dalam Perspektif Demokrasi : Analisis Interaksi politik dan hukum dalam proses pembentukan peraturan Daerah di Jawa Timur, Program Doktor ilmu Hukum Undip, Semarang.
Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi Dan Peran Notaris Indonesia, Andi Yogyakarta, Yogyakarta.
Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi Yogyakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka.
Diana Hakim Koentjoro, 2004, Hukum Administrasi Negara, (Bogor: Ghalia Indonesia.
H. Ishaq, Metode Penelitian Hukum (Penelitian Skripis, Tesis, serta Disertasi), Cetakan Ke-Satu, Alfabeta, Bandung.
Herlien Budiono, 2004, Perkoperasian di Indonesia, Paper, Upgrading & Refreshing Course, Bali.
Iemas Masithoh, 2009, “Dinamika Pelaksaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”, Jurnal Ilmu Hukum Litigasi, Volume 10, Nomor 1, Februari.
Ima Erlie Yuana, 2010, “Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta yang dibuatnya Ditinjau dari Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
Jimly Assshiddiqie, 2006 Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, jilid I, Sekertariat Jendral Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.39-PW.07.10 Tahun 2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Majelis Pengawas Notaris.
Koermen, 2003, Manajemen Koperasi Terapan, Prestasi Pustaka Raya, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2006, Peneltian Hukum, Cetalan XII, Kencana, Jakarta.
Ridwan HR, 2002, Hukum Administrasi Negara, Rajawali Pers, Jakarta.
Sally Wehmeir, 2010, Oxford Advanced Learner’s Dictionary International Student Edition, Oxford University Press, New York.
Sirajudin dkk, 2006, Legislative Drafting Kelembagaan Metode Partisipatif dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Corruption watch (MCW) dengan Yappika, Malang.
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Winanto Wiryomartani, 2004, Aspek Hukum UU Perkoperasian, Media Notariat, Jakarta.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Perkoperasian, UU No. 25 Tahun 1992, LN. No. 116, Tahun 1992, TLN No. 3502.
Indonesia, Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, LN. No. 117, Tahun 2004, TLN No. 4432.
Id.m.wikipedia.org/wiki/Badan hukum, diakses tanggal 20 Mei 2020.