PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PPAT SEBAGAI INTELECTUAL DADER DIBIDANG PERPAJAKAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATAN

Main Article Content

Pribadi Bombong Fiqtian Pintoko

Abstract

Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, oleh karena itu Notaris/PPAT harus memberikan pelayanan jasa hukum dengan jujur dan profesional sesuai kewenangan yang diatur di dalam aturan hukum yang berlaku. Sayangnya, tidak semua Notaris/PPAT menjalankan tugas jabatan dengan jujur dan benar, terdapat Notaris/PPAT yang telah melakukan penggelapan uang pajak klien yang dipercayakan kepadanya. Akibat dari perbuatan Notaris/PPAT tersebut maka ia dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP yang berakibat pada penjatuhan sanksi/hukuman penjara dan juga sanksi administratif karena telah melanggar Kode etik jabatan dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh sebab itu, penting kiranya mengerti dan memahami pertanggungjawaban Notaris/PPAT apabila ia sengaja tidak membayarkan pajak kliennya, sehingga Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas jabatan dapat lebih berhati-hati dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
P. Pintoko, “PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PPAT SEBAGAI INTELECTUAL DADER DIBIDANG PERPAJAKAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATAN”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 148-152, Oct. 2021.
Section
Artikel

References

Anggrainy, Tuti. 2020. Akibat Hukum Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dibidang Perpajakan Dalam Menjalankan Jabatannya, Tesis Universitas Sumatera Utara
Astuti, S.W. 2020. Tanggung Jawab Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Mengandung Unsur Tindak Pidana Penipuan (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 66k/Pid/2017), Jurnal Universitas Indonesia
Gunadi, Ismu dan Efendi, Jonaedi. 2011. Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 1). Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher
Hartati, Henny dan Adjie, Habib. 2018. Penerapan Sanksi Pidana Bagi Notaris Pelaku Penggelapan Pajak Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor : 300/Pid.B/2015/PN.Dps.), Jurnal Al-Qanun, Vol. 21 No. 1
Leomuwafiq, Ghazi. 2019. Pertanggungjawaban Notaris PPAT Dalam Melakukan Pelayanan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB), Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol. 5 No. 1
Liliana Tedjasaputro. 1995. Etika Profesi Notaris dalam Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: BIGRAF Publishing
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Saleh, Wantjik. 1982. Hak Atas Tanah. Jakarta : Ghalia
Sjaifurrachman dan Adjie, Habib. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung : Mandar Maju