KAJIAN HUKUM TERHADAP INKONSISTENSI VERTIKAL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021

Main Article Content

Putri Maufiroh Bagus Renata Rachman Ety Purnaningrum

Abstract

Rancang bangun sistem hukum pertanahan di Indonesia telah dilakukan guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan ekonomi negara guna mencapai tujuan pembangunan nasional dibidang percepatan invesitasi yaitu dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Penguatan Pertanahan dalam Undang-Undang tersebut diatur pada bagian keempat pertanahan yaitu Pasal 125 sampai dengan 147. Guna melaksanakan amanat pasal 142 dan Pasal 185 huruf b UUCK, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Diterbitkannya Peraturan Pemerintah tersebut memberikan dampak positif dan terdapat pula isu krusial berkaitan dengan substansi yang diatur. Isu krusial tersebut berupa adanya inkonsistensi baik secara internal maupun vertikal. Beberapa Pasal yang dinyatakan inkonsistensi vertikal dari substansi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yaitu Pasal tersebut memilki substansi yang kontradiktif atau bertentangan dengan substansi yang di atur di dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pokok Agraria. Berdasarkan hal tersebut maka pemerintah perlu mengkaji kembali mengenai pengaturan dari ketentuan pasal-pasal yang ada di dalam Peraturan Pemerintah tersebut guna memperoleh kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
P. Maufiroh, B. Rachman, and E. Purnaningrum, “KAJIAN HUKUM TERHADAP INKONSISTENSI VERTIKAL PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2021”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 191-196, Oct. 2021.
Section
Artikel

References

Gloria. 2021. Pakar UGM: Terdapat Sejumlah Inkonsistensi dalam PP No. 18 Tahun 2021, https://www.ugm.ac.id/id/berita/21701-pakar-ugm-terdapat-sejumlah-inkonsistensi-dalam-pp-no-18-tahun-2021 (diakses 07 Oktober 2021)
Ismail, Nurhasan. 2021. Catatan Terjadinya Inkonsistensi Internal dan Vertikal Substansi PP No. 18 Tahun 2021, Materi Presentasi Webinar 20 September 2021 yang Diselenggarakan Oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Jaya Utama, I.W.K. 2018. Hak Kepemilikan Atas Satuan Rumah Susun Di Atas Tanah Hak Guna Bangunan Yang Berdiri Diatas Tanah Hak Milik Berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa, Jurnal Kertha Wicaksana, Vol. 12 No. 2
Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prenadamedia Group.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Sidharta, A. 2006. Hukum dan Logika. Bandung : Alumni
Soegiyono. 2015. Pentingnya Harmonisasi Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Lapan Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan, https://doi.org/10.30536/9786023181339.1
Sumardjono, Maria S.W. 2021. Quo Vadis Regulasi Pengelolaan Pertanahan Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ?, Materi Presentasi Webinar 20 September 2021 yang Diselenggarakan Oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Susetio, Wasis. 2013. Disharmoni Perturan Perundang-Undangan di Bidang Agraria, Jurnal Lex Jurnalica, Vol. 10 No. 3
Windayana, Suyus. 2021. Latar Belakang Penyusunan PP No. 18 Tahun 2021, Materi Presentasi Webinar 20 September 2021 yang Diselenggarakan Oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah