PENEGAKAN KEDAULATAN DAN HUKUM TERHADAP MASUKNYA UNDERWATER UNMANNED VEHICLE (UUV) DI PERAIRAN SELAYAR INDONESIA

Main Article Content

Sekar Tanjung Ajita Surya Wiranto

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan kedaulatan dan penegakan hukum terhadap masuknya Underwater Unmanned Vehicle (UUV) atau Sea Glider yang berada di Perairan Selayar Indonesia. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang digunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian menunjukan bahwa belum dilakukanya penegakan hukum terhadap masuknya UUV atau Sea Glider di Perairan Selayar Indonesia dikarenakan belum adanya dasar hukum untuk melakukan penegakan hukum.

Article Details

How to Cite
[1]
S. Ajita and S. Wiranto, “PENEGAKAN KEDAULATAN DAN HUKUM TERHADAP MASUKNYA UNDERWATER UNMANNED VEHICLE (UUV) DI PERAIRAN SELAYAR INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 168-172, Oct. 2021.
Section
Artikel

References

Azka, R. M. (2019). Ada 18 Instansi Penegak Hukum di Laut, Saut Gurning : Jadi Tumpang Tindih. Https://Ekonomi.Bisnis.Com/. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190820/98/1138533/ada-18-instansi-penegak-hukum-di-laut-saut-gurning-jadi-tumpang-tindih
Bbc.com. (2021). Seaglider tiga kali ditemukan di perairan Indonesia dalam dua tahun terakhir “bukti intrusi kedaulatan dan ketiadaan alat deteksi.” Https://Www.Bbc.Com. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55559222
Chang, Y. C., Zhang, C., & Wang, N. (2020). The international legal status of the unmanned maritime vehicles. Marine Policy, 113(June 2019), 1–7. https://doi.org/10.1016/j.marpol.2020.103830
Darmawan, S. M. (2015). Indonesia Sebagai Negara Maritim.
FHUI, H. (2018). Penegakan Hukum di Wilayah Laut Indonesia. Https://Law.Ui.Ac.Id/. https://law.ui.ac.id/v3/penegakan-hukum-di-wilayah-laut-indonesia/
Ibrahim, J. (2006). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
lawmetha.wordpress.com. (2011). Metode Penelitian Hukum Normatif. Https://Lawmetha.Wordpress.Com/. https://lawmetha.wordpress.com/2011/05/19/metode-penelitian-hukum-normatif/
Showalter, S. (2004). The legal status of autonomous underwater vehicles. Marine Technology Society Journal, 38(1), 80–83. https://doi.org/10.4031/002533204787522389
Sinulingga, A. (2016). Peta Kewenangan Penegakan Hukum di Laut Indonesia. Http://Maritimnews.Com/. http://maritimnews.com/2016/05/peta-kewenangan-penegakan-hukum-di-laut-indonesia/
Wulansari, E. M. (1983). Penegakan Hukum di Laut Dengan Sistem Single Agency Multy Tasks. 240.
Yustitianingtyas, L. (2015). Pengamanan dan Penengakan Hukum di Perairan Indonesia sebagai Konsekuensi Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Pandecta: Research Law Journal, 10(2), 143. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4949