URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA

Main Article Content

Bernadheta Febriana Michael Geraldo

Abstract

P2P Lending adalah platform teknologi yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memberikan layanan pinjaman untuk meminjam uang dengan mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman yang membutuhkan modal digital dengan harapan pengembalian yang kompetitif. Namun, keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut justru merugikan konsumen karena metode penagihan pinjaman uang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip keamanan dan keselamatan dalam perlindungan konsumen. Beberapa Perusahaan P2P lending legal maupun ilegal dalam menagih utang dilakukan secara intimidatif dan menyebarkan data pribadi konsumen karena mereka tidak membayar utang seperti waktu yang ditentukan. OJK dan POLRI mengalami kesulitan dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut karena kurangnya peraturan perundang-undangan sebagai dasar perlindungan hukum bagi konsumen yang telah dirugikan. Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya regulasi setingkat undang-undang yang mengatur tentang perlindungan bagi konsumen khususnya berkaitan dengan data pribadi guna memberikan pengaturan dan sanksi tegas bagi para pelaku yang merugikan konsumen terutama dibidang fintech yaitu P2P lending. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif

Article Details

How to Cite
[1]
B. Febriana and M. Geraldo, “URGENSI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEER TO PEER (P2P) LENDING DI INDONESIA”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 9, no. 4, pp. 197-204, Oct. 2021.
Section
Artikel

References

Djafar, W. 2017. Hukum Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, http://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/HukumPerlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf (diakses pada 13 Oktober 2021)
Hatamia, R.F., Gultom, E, & Afriana, A. 2019. Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Financial Technology P2P lending Dalam Kegiatan Penagihan Pinjaman Uang Yang Melanggar Asas Perlindungan Konsumen Dikaitkan Dengan Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol. 2 No. 2.
Kadek. 2020. “Apa Penyebab Suburnya Fintech Ilegal di Indonesia? Ini Jawabannya!”, https://internationalinvestorclub.com/2020/01/13/apa-penyebab-suburnya-fintech-ilegal-di-indonesia-ini-jawabannya/ (diakses 12 Oktober 2021)
La Porta, Rafael. 1999. Investor Protection and Corporate Govermance, Jurnal of Financial Economics, No. 58
Mahfud M. D., Moh. 2006. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta : Pustaka LP3ES
Mansur, D. M. Arief & Gultom, Elisatris. 2009. Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung : Refika Aditama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.
Napitupulu, S.K. Kajian Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan: Perlindungan Konsumen Pada Fintech. Jakarta : Departemen Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan
Njatrijani, Rinitami. 2019. Perkembangan Regulasi Dan Pengawasan Financial Technology di Indonesia. Jurnal Diponegoro Private Law Review. Vol. 4 No. 1
Otoritas Jasa Keuangan. 2020. “Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 19 Februari 2020”, https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020.aspx (diakses 07 Oktober 2021)
Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Soemitro, Ronny Hanitijo. 2001. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan