ANALISA YURIDIS INKONSISTENSI VERTIKAL UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN”PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020

Main Article Content

Santi Ayu Puteri Aprillyna Ilmy Akmalya Rinawasih ...

Abstract

Pandemi Covid-19 di Indonesia menimbulkan banyak dampak negatif dalam segala sektor, salah satunya berdampak terhadap memburuknya sistem keuangan yang ditunjukkan dengan penurunan berbagai aktivitas ekonomi domestik. Respon positif pemerintah dalam menanggapi situasi tersebut yaitu menetapkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020  tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Perppu tersebut telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 guna memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah untuk mengambil kebijakan dalam waktu yang sangat segera. Legitimasi (Validitas) UU No. 2 Tahun 2020 merupakan kaidah hukum yang legitimate dan sah (valid), karena telah dibentuk oleh lembaga yang berwenang yaitu Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Namun, legitimasi (validitas) yang telah dimiliki oleh Undang-Undang tersebut dapat hilang apabila terdapat substansi dari kaidah hukumnya bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yaitu UUD 1945. Diketahui terdapat beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 yaitu Pasal 2 ayat 1 dan pasal 27 ayat (1) dan ayat (3). Terhadap beberapa pasal yang inkonsistesi vertikal, maka mengenai legitimasi (validitas) hukum dari pasal-pasal tersebut perlu dilakukan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum

Article Details

How to Cite
[1]
S. Puteri, A. Akmalya, and R. ..., “ANALISA YURIDIS INKONSISTENSI VERTIKAL UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN PERATURAN”PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2020”, JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT, vol. 10, no. 1, pp. 30-36, Dec. 2021.
Section
Artikel

References

Bastian, Indra. 2006. Akuntansi Sektor Publik : Suatu Pengantar. Erlangga : Jakarta.
Candra, Septa. 2013. Pembaharuan Hukum Pidana: Konsep Pertanggungjawaban Pidana Dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang. Jurnal Cita Hukum. Vol. 1 No. 1
Dadin Saputra. 2018. Implikasi Hukum Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016 Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum dan Pemikiran Vol. 18 No. 1
Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) dalam Hukum. Kencana : Jakarta.
Harun, Rafly. 2020. Refly Harun: Pasal Pengecualian Hukum Perpu 1 Th 2020 Tidak Wajar,https://www.youtube.com/watch?v=n3q8r8qYrNc (diakses tanggal 07 Oktober 2021)
Humas FHUI. 2020. Kritik PSHTN FHUI tentang Perppu 1/2020, https://law.ui.ac.id/v3/kritis-pshtn-fhui-tentang-perppu-1-2020/ (diakses tanggal 07 Oktober 2021)
Jimly Asshiddiqie I. 2008. Menuju Negara Hukum Yang Demokratis. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Satri, Arie D. 2020. Perppu Corona Jadi UU, Uji Materi Pasal 27 di MK Dinilai Tak Berlegitimasi,https://nasional.okezone.com/read/2020/05/13/337/2213176/perppu-corona-jadi-uu-uji-materi-pasal-27-di-mk-dinilai-tak-berlegitimasi (diakses tanggal 06 Oktober 2021)
Siti Nurhalimah. 2020. Menyoal Kegentingan dan Pasal Impunitas dalam Perppu Corona, Jurnal Buletin Hukum dan Keadilan Vol. 4 No.1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Wrus D/Sease 2019 (Covid- 19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan
Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah